Kunker Ke Jabar, DPRD Provinsi Bengkulu Cari Referensi PPH

- Penulis

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, BeritaRafflesia.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mencari referensi terkait PPH21 (pajak penghasilan).

Wakil Ketua Komisi II Yepri Sudianto mengatakan, tentang PPH21 yang sudah diterapkan di Jawa Barat ini nantinya akan dijadikan referensi untuk diterapkan pada Provinsi Bengkulu.

“Pertama DPRD melakukan kunjungan kerja dalam rangka mencari referensi perbandingan-perbandingan ke daerah lain, dari ini saya melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan PPH21. Di sana referensinya sudah melakukan PPH21 pajak penghasilan jadi itu yang dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Yepri pada bengkulunews.co.id (18/01/2022).

Ia mengatakan terkait materi PPH21 dalam DPRD Provinsi Bengkulu belum bisa diterapkan karna masih melakukan sosialisasi.

“Terkait materi PPH21 dalam DPRD Provinsi Bengkulu belum dilaksanakan tentang pajak perorang tersebut, nah disinilah kita dalam hal ini akan melakukan hiring dengan orang pajak terkait PPH21 tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Apresiasi, 2022 Bank Bengkulu Berhasil Bukukan Laba Bersih Senilai Rp. 114,2 Miliar

Yepri menegaskan bahwa PPH21 sendiri mewajibkan Pejabat Negara dikenakan PPH21 sedangkan anggota DPRD Provinsi merupakan Pejabat Daerah Provinsi hal itu yang menjadi bahan pertimbangan.

“PPH21 itu mewajibkan sebagai pejabat Negara dikenakan PPH21 sedangkan kita menurut UUD nomer 23 tahun 2014 pasal 95 ayat 2 bahwa Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi itu menurut undang-undang yang mengatakan demikian oleh karna itu kita lakukan hiring dulu sebelum hal itu dieksekusi oleh pihak eksekutif,” jelas Yepri.

Menurutnya penting untuk mempelajari dan mempertimbangkan program ini sebelum diterapkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu.

“Sudah ada sedikit pihak pajak menyampaikan ke sekertariat lewat PPKD bahwa anggota Dewan dikenakan pph21, nah sebelum itu dilaksanakan kita mencari referensi-referensi lain apakah dalam hal ini layak untuk dilakukan atau tidak kan begitu. Makanya kita pelajari dulu sifat regulasinya gimana, sistemnya gimana,” demikian Yepri.

(M)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru