Dewan Provinsi Sebut Jika View Tower Dibongkar, Akan Berdampak Kepidana

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi tetap menyarankan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar merenovasi View Tower jangan dibongkar, karena akan berdampak ke pidana. Hal ini ditegaskan Edwar Samsi usai Rapat Paripurna dengan agenda pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu pada, Senin (7/3/2022).

“Kalau masalah View Tower, kita sarankan agar direnovasi. Kalau menurut kajian secara ekonomis, manfaat menurut pak Gubernur tadi tidak ada lagi, bisa dikatakan tidak ada, maka timbul pertanyaan semenjak dibangun tidak pernah dimanfaatkan” Tegas Edwar Samsi.

Edwar Samsi juga menyampaikan sejak dibangun hingga kini tidak perna dimanfaatkan, karena massa jabatan saat kepemimpinan Agusrim M Najamudin di tengah perjalanan tersandung hukum, lalu kemudian saat massa jabatan  di teruskan oleh Junaidi Hamzah view tower ini terkesan terbengkalai. seharusnya menurut Edwar, setelah masa jabatan Gubernur waktu itu yang membangun habis, pemerintah selanjutnya melanjutkan. bahkan saat ini Edwar mengkhawatirkan, apabila View Tower dipaksakan dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka yang membangun dan yang membongkar bisa di pidana.

Baca Juga  Dandim 0423/BU; Tolak Pemakaman Prokes Akan Kami Pidanakan

“Terus semenjak Gubernur Agusrin masa jabatan berakhir, kan ada pemerintahan setelah itu, dianggarkan tidak untuk pemeliharaan, kan tidak dianggarkan seperti itulah View Tower itu. Saya sudah sampaikan tadi, saya khawatir kalau dipaksa dibongkar yang merencanakan membangun dan yang merobohkan bisa dipidana. Kalau masalah kajian silahkan dikaji. Kalau ditanya manfaat, banyak tidak ada manfaat, kalau namanya Tugu tidak ada manfaat, apa coba manfaatnya tidak ada, paling hanay untuk Ikon dan sport foto saja, ” Ungkap Edwar Samsi. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru