Pastikan Tunjangan Karyawan, Disnaker Kota dan Disnaker Prov  Lakukan Monitoring Perusahaan Wajib Beri THR 

- Penulis

Senin, 25 April 2022 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pastikan THR Karyawan Terpenuhi, Disnaker Kota dan Disnaker Prov  Lakukan Monitoring Perusahaan Wajib Beri THR 

Bengkulu, InfoPublik – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu bersama Disnaker Provinsi Bengkulu melakukan monitoring pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja/karyawan dibeberapa perusahan di Kota Bengkulu, Senin (25/4/2022).

Pastikan THR Karyawan Terpenuhi, Disnaker Kota dan Disnaker Prov  Lakukan Monitoring Perusahaan Wajib Beri Tunjangan Lebaran

Monitoring dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/karyawan di perusahaan. Yang mana H-7 sebelum lebaran, semua pekerja wajib mendapatkan THR.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, beberapa perusahaan dilaporkan sudah membayarkan THR bagi para karyawannya dan tak ada kendala sampai saat ini.

Pastikan THR Karyawan Terpenuhi, Disnaker Kota dan Disnaker Prov  Lakukan Monitoring Perusahaan Wajib Beri Tunjangan Lebaran

“Ya, kita tadi melakukan monitoring pemberian THR dibeberapa perusahaan, diantaranya hotel santika, mitsubishi, mercure, indomarco, RS tiara sella dan lainnya. Alhamdulillah sudah banyak perusahaan memberikan THR bagi karyawannya sesuai dengan aturan,” ucap Kadisnaker Kota Bengkulu Toni Harisman.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kota Besama Polres Bengkulu Salurkan Bantuan Tunai Kepada Pedagang

Karena pembayaran THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/karyawan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

“Di sini jelas yang mana setiap perusahaan wajib memberikan THR untuk para karyawan mereka. Dengan ketentuan, untuk yang telah bekerja satu tahun dapat menerima satu kali gaji. Sedangkan yang belum genap satu tahun, pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Selain itu, semua perusahaan sudah kita ingatkan mengenai hal ini,” jelasnya.

Apabila terjadi kendala atau ada karyawan yang tak dibayarkan THR nya, yang bersangkutan bisa melaporkan langsung ke Disnaker.

“Kita buka posko pengaduan, seandainya ada karyawan yang belum dibayarkan THR bisa lapor ke Disnaker, karena ini sifatnya wajib. Nanti akan kita tanyakan ke perusahaan kenapa sampai belum membayarkannya. Kalau waktu covid sedang gencarnya waktu itu iya sesuai kemampuan, tetapi sekarang semua wajib dan sesuai dengan SE Kemenaker,” tutur Toni. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru