Polisi Akan Blokir STNK Motor Yang Tidak Merespon Surat Tilang Yang Dikirim

- Penulis

Rabu, 11 Mei 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Control Room

Control Room

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu mencatat ribuan pengendara terjaring tilang elektronik yang terpantau dari kamera ETLE Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu sejak awal Mei 2022.

Pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas diantaranya tidak memakai helm, safety belt dan juga bermain hp saat mengemudi.

Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji mengatakan 2 ribu pengendara terekam kamera ETLE dan telah dikirimkan surat pemberitahuan.

“Ribuan pengendara terdeteksi telah melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE dari sekian pengendara yang tercapture itu saat ini telah kita kirim surat pemberitahuan terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Kombes Pol Sumardji, pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga  Polres Bengkulu Utara Gelar Vaksinasi Keliling,Ratusan Masyarakat Antusias

Setelah pemberitahuan tilang elektronik tersebut dikirim, saat ini pihaknya menunggu respon dari pengendara untuk melakukan pembayaran atas pelanggaran yang dilakukan.

Surat pemberitahuan tilang itu juga dikirim melalui Kantor Pos berdasarkan alamat yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Apabila surat pemberitahuan tersebut tidak ditindaklanjuti, polisi akan melakukan pemblokiran terhadap STNK tersebut.

“Sudah kita kirim dan tinggal menunggu respon atau konfirmasi dari masyarakat yang bersangkutan. Apabila tidak direspon maka akan kita blokir STNK-nya, itu akan kelihatan apabila yang bersangkutan akan mengurus pajak,” tutup Kombes Pol Sumadrji. 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru