Polres MM Tempuh Jarur Restorative justice,40 Petani di Bebaskan
Muko-Muko,Beritarafflesia.com- Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka 40 Petani di Mukomuko akhirnya dibebaskan dengan menempuh jalur restorative justice. Palapor yakni PT.Daria Dharma Pratama (DDP), dan terlapor 40 orang warga sepakat damai.
Hal tersebut disampaikan 157 Advokat dari 17 LBH yang diwakili Koordinator Reforma Agraria, Akar Foundation, Zelig Ilham Hamka, S.H saat mendampingi 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) keluar dari Tahanan Polres kabupaten Mukomuko.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian Resort Mukomuko yang telah menyelesaikan pekara ini melalui jalur restorative justice, dan harapan kami memang jalur restorative justice ini bisa menguntungkan semua pihak dengan tujuan supaya 40 orang ini bisa berkumpul lagi dengan keluarga, serta bisa menafkahi keluarganya. karena hampir 1 minggu mereka terpisah dari keluarga. Kemuadian sekalil agi kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres terhadap langkah yang diambil ini,” kata Ilham Hamka,Senin (23/06/2022).
Sementara itu Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.ik, MH juga berharap hal yang sama. Dengan menempuh jalur restorative ini semoga tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak antara Masyarakat dan pihak perusahaan.
“Untuk proses restorative yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ini. Kami juga sudah mengundang saksi, dalam hal ini Forkopimda. Tadi juga hadir Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Dandim, dan beberapa pejabat lainnya. Semoga kebijakan ini merupakan langka awal untuk membangun komunikasi lebih baik kedepannya,” Ucap Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi.(Jul)












