Polres MM Tempuh Jarur Restorative justice,40 Petani di Bebaskan

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres MM Tempuh Jarur Restorative justice,40 Petani di Bebaskan

Muko-Muko,Beritarafflesia.com- Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka 40 Petani di Mukomuko akhirnya dibebaskan dengan menempuh jalur restorative justice. Palapor yakni PT.Daria Dharma Pratama (DDP), dan terlapor 40 orang warga sepakat damai.

Hal tersebut disampaikan 157 Advokat dari 17 LBH yang diwakili Koordinator Reforma Agraria, Akar Foundation, Zelig Ilham Hamka, S.H saat mendampingi 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) keluar dari Tahanan Polres kabupaten Mukomuko.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian Resort Mukomuko yang telah menyelesaikan pekara ini melalui jalur restorative justice, dan harapan kami memang jalur restorative justice ini bisa menguntungkan semua pihak dengan tujuan supaya 40 orang ini bisa berkumpul lagi dengan keluarga, serta bisa menafkahi keluarganya. karena hampir 1 minggu mereka terpisah dari keluarga. Kemuadian sekalil agi kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres terhadap langkah yang diambil ini,” kata Ilham Hamka,Senin (23/06/2022).

Baca Juga  BPD dan Perangkat Desa Menerima BST, Camat Ipuh Layangkan Surat Pemberitahuan

Sementara itu Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.ik, MH juga berharap hal yang sama. Dengan menempuh jalur restorative ini semoga tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak antara Masyarakat dan pihak perusahaan.

“Untuk proses restorative yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ini. Kami juga sudah mengundang saksi, dalam hal ini Forkopimda. Tadi juga hadir Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Dandim, dan beberapa pejabat lainnya. Semoga kebijakan ini merupakan  langka awal untuk membangun komunikasi lebih baik kedepannya,” Ucap Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi.(Jul)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB