Polemik Antara Masyarakat BU Dengan PT. Pamor Ganda,Ormas LIRA Hearing ke DPRD Prov

- Penulis

Rabu, 1 Juni 2022 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Antara Masyarakat BU Dengan PT. Pamor Ganda,Ormas LIRA Hearing ke DPRD Provinsi

Bengkulu Utara,Beritarafflesia.com- Polemik antara Masyarakat desa penyangga dengan PT. Pamor Ganda Kabupaten Bengkulu Utara kembali memanas, pasalnya pada hari Rabu 31 Mei 2022 perwakilan Masyarakat desa penyangga PT.Pamor Ganda bersama Ormas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku pendamping datangi Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.

Bertempat di ruang rapat komisi I, puluhan masyarakat dari tiga desa tersebut (Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru) bersama LIRA menyampaikan aspirasinya kepada Komisi I DPRD Provinsi, dengan harapan, perwakilan rakyat tersebut dapat ikut menyelesaikan polemik yang sedang mereka hadapi.

Polemik Antara Masyarakat BU Dengan PT. Pamor Ganda,Ormas LIRA Hearing ke DPRD Provinsi

Dalam hearing tersebut tampak hadir Ketua Komisi I Dempo Exler dan anggota komisi I Drs. Sumardi, sedangkan dari Ormas Lira dihadiri langsung Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha dan Sekwilda Aurego Jaya beserta 27 orang perwakilan dari 3 desa penyangga PT.Pamor Ganda.

Dihadapan ketua komisi I, Gubernur Lira Magdalena mengatakan bahwa polemik antara masyarakat dengan PT.Pamor Ganda tersebut sudah cukup lama, sehingga jika tidak segera di selesaikan maka dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak di inginkan

Polemik Antara Masyarakat BU Dengan PT. Pamor Ganda,Ormas LIRA Hearing ke DPRD Provinsi

“Polemik ini sudah lama terjadi, sementara pihak masyarakat masih menggunakan akal sehatnya untuk menyelesaikan secara persuasif, saya khawatir jika masyarakat sudah tidak menggunakan akal sehatnya dalam mencari solusi maka semua pihak akan dirugikan”. Ucap wanita dengan sapaan Ocha Simon ini

Ocha menambahkan, ” jika persoalan ini tidak segera di selesaikan saya khawatir masyarakat tidak lagi mau mendengar arahan kami selaku pendamping mereka, dan mereka akan bergerak sesuai keinginan mereka masing-masing”. Terang Ocha

Baca Juga  Tanggapan Fraksi DPRD BU Terhadap Raperda Jamkesda

Senada dengan Gubernur LIRA, Sekwilda Aurego Jaya mengatakan, “PT. Pamor Ganda sudah lebih dari 30 tahun beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, namun masyarakat desa penyangganya tidak pernah merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut, disini masyarakat hanya menuntut hak mereka yaitu 20% dari luasan HGU sesuai dengan amanat Undang-undang”. Jelas Aurego

Selain itu perwakilan dari masyarakat desa Lubuk Mindai Mahmuddin memaparkan sejarah berdirinya PT.Pamor Ganda hingga sampai saat ini, ” Kami sudah sangat menderita dengan kehadiran Pamor Ganda ini, selain ratusan hektar tanah adat kami dirampas oleh perusahaan, masyarakat kami juga tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan, anehnya disetiap kami melakukan gerakan untuk menuntut hak masyarakat, kami selalu dihadapkan dengan penegak hukum dan kami selalu di takut-takuti”. Papar Mahmuddin

Selaras dengan Mahmuddin, perwakilan desa Pasar Ketahun Rely dan desa Talang Baru Paidi juga menjelaskan bahwa masyarakat sangat berharap kepada DPRD Provinsi Bengkulu segera menuntaskan persoalan tersebut, bahkan mereka berharap PT. Pamor Ganda di Kabupaten Bengkulu Utara agar di tutup saja dan cabut izinnya, karena masyarakat sudah tidak mengizinkan lagi PT.Pamor Ganda berada di tanah kelahiran mereka.

Menanggapi keluh kesah masyarakat desa penyangga PT. Pamor Ganda, anggota komisi I Drs. Sumardi mengatakan, “Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara, bagaimanapun persoalan ini harus ada kesimpulanya, jika pihak perusahaan melanggar regulasi maka perusahaan harus siap menerima segala resiko termasuk jika harus kita tutup atau kita cabut izinnya”. Kata Sumardi

Ketua komisi I Dempo Exler juga menegaskan, ” Jika pihak PT. Pamor Ganda telah mengabaikan amanat Undang-undang maka ada dua pilhan, kembalikan lahan kepada masyarakat atau penuhi tuntutan masyarakat dan sejahtera kan”. Tutup Dempo,(Yugo) (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Pemkab Bengkulu Utara Bersama TNI–Polri Gelar Gerakan Jumat Bersih
Gerak Cepat Sambangi Korban Kebakaran, Bupati Bengkulu Utara Serahkan Bantuan di Desa Argamulya
Buka Musrenbangcam RKPD 2027 di Kerkap, Pemkab Bengkulu Utara Dorong Akselerasi Transformasi Ekonomi
Perkuat Kolaborasi Pemda dan Polri, Kapolres Bengkulu Utara Kunjungi Bupati
Sekda Bengkulu Utara Hadiri Penyambutan Kapolres Baru, Harap Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bupati Bengkulu Utara Tinjau Penataan Alun-Alun dan Bundaran Argamakmur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:25 WIB

Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:17 WIB

Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pemkab Bengkulu Utara Bersama TNI–Polri Gelar Gerakan Jumat Bersih

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gerak Cepat Sambangi Korban Kebakaran, Bupati Bengkulu Utara Serahkan Bantuan di Desa Argamulya

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:58 WIB

Buka Musrenbangcam RKPD 2027 di Kerkap, Pemkab Bengkulu Utara Dorong Akselerasi Transformasi Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB