Asisten II Setda Provinsi Ajak Untuk Patuhi Hukum Dan Aturan Terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

- Penulis

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital

Asisten II Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital

Beritarafflesia.com – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital, di Hotel Mercure, Kamis (16/06/22).

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara.

Terlebih, penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan serta mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan.

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan,” kata Fachriza Razie.

Fachriza Razie Dalam Sambutannya

 

Untuk itu, Gubernur Rohidin mengajak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan regulasi yang telah diatur undang-undang, agar dapat bermanfaat, tertib dan tidak saling mengganggu sehingga berguna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Spektrum radio ini kita gunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti navigasi, selular, televisi dan radio serta juga berguna untuk meteorology dan geofisika, sehingga jika tidak digunakan dengan tertib bisa mengancam jiwa manusia,” ungkap Fachriza Razie.

Baca Juga  Sinergi Pemprov Bengkulu bersama Forkopimda Ciptakan Pantai Panjang Bersih Nyaman dan Aman

Fachriza Razie menyebut, jika tidak mematuhi aturan dalam penggunaan frekuensi radio, maka akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi, di mana pada pasal 53 ayat 1 berbunyi “Bagi pengguna spektrum radio yang tidak mendapatkan izin pemerintah akan mendapatkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak 400 juta.

“Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik, mari bersama-sama mematuhi hukum dan aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut,” sampai Fachriza.

Terakhir, dalam amanat yang disampaikan oleh Asisten II, gubernur Rohidin atas nama pemprov Bengkulu mengharapkan perhatian kepada penyelenggara televisi maupun radio, operator selular serta kepada penggiat amatir radio untuk dapat menjadi fasilitator dan bersama-sama menjamin masyarakat mendapatkan informasi di semua bidang serta dapat meningkatkan signal hingga ke pelosok daerah.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru