Aniaya Siswi Sampai Trauma, Guru SDN 88 Kota Bengkulu di Laporkan Wali Murid ke Polres Kota

- Penulis

Kamis, 7 Juli 2022 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Orang Tua Wali Murid SDN 88 Kota Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Lagi-Lagi nama baik dunia pendidikan kota Bengkulu tercoreng, akibat ulah Seorang guru inisial MY (25) yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 88 Kota Bengkulu, melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap murudnya sendiri, mengakibatkan korban Inisial CT (19) mengalami trauma.

Berdasarkan laporan Rudi orang tua murid inisial CT (9)  warga karang anyar,berdomisili di Muara Bangka Hulu, Nomor LP-B /920/VI/2022/SPKT/ Polres Bengkulu bahwa Peristiwa kekerasan terhadap korban  CT (9) pada hari senin tanggal 06 Juni 2022 Sekira Pukul 09.30 Wib di SDN 88 Kota Bengkulu

Kejadian kekerasan tersebut berawal ketika murid siswa-siswi SDN 88 sedang bermain dipekarangan sekolah.,tiba-tiba pelaku menghampiri korban CT (9) langsung marah-marah dan melakukan pemukulan pada dibagian kepala sebelah kiri. akibat peristiwa itu, korban mengalami sakit di bagian telinga sebelah kiri dan Berdenging.

Dari keterangan Rudi orang tua Korban, akibat peristiwa itu putrinya mengalami trauma,bahkan minta pindah ke sekolah lain.

“Selaku orang tua sangat kecewa dan tidak terima dangan perlakuan guru yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak saya., sehingga akibat kejadian itu, anak saya tidak mau lagi sekolah akibat  trauma. Jadi saya minta keadilan kepada Pak Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Bersama Wawali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, terutama kepada aparat Hukum supaya memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku” Harap Rudi

Baca Juga  Jajaran Polres Rejang Lebong Sidak Apotek Soal Penjualan Obat

Sementara itu Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy, melalui  Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH, SIk dan Kanit III Reskrim Polres Bengkulu IPDA Hendra Gani, membenarkan bahwa orang tua wali Murid SDN 88 Kota Bengkulu mendampingi anaknya inisial CT yang masih berusia 9 tahun, telah membuat laporan tentang tindak pidana kekerasan, pada Kamis (07/07/22)

“ Ya benar orang tua korban sudah membuat laporan, dan laporan itu pasti kita proses secepatnya.,Kemudian untuk pelaku kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang kekerasan dan perlindungan anak di bawah umur” Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.”(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru