Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

- Penulis

Senin, 15 Agustus 2022 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

BENGKULU UTARA,Beritarafflesia.com -Akibat terbelit kasus korupsi Dana Desa mencapai Ratusan juta rupiah ,inisial FA oknum Kepala Desa Jabi Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu  di tahan kejari Bengkulu Utara (BU) Pada senin, (15/8/2022).

Penahanan oknum kepala desa ini,merupakan Hasil dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bahwa oknum Kepala desa inisial FA terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi senilai Rp. 413.545.566,49 rupiah, dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 lalu.

Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

Tersangka FA ini di tahan oleh penyidik Kejaksaan negeri Bengkulu Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor : Print-02/L.7.12/Fd.1/04/2021 Tanggal 21 April 2022.

Dari hasil penyidikan kejari Bengkulu utara, Oknum Kepala Desa Jabi telah melakukan penyimpangan senilai Rp 1.052.034.000,- dengan rincian sebagai berikut : Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 338.912.000,-, Dana Desa (DD) Rp 708.312.000,- , Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi : Rp 4.810.000,- dan pajak yang tidak disetor Ke Kas Negara.

Baca Juga  Bahas Pembangunan Infrastruktur Dan SDM, Bupati Mian Temui Gubernur Rohidin

Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut tersangka FA selaku Kepala Desa Jabi, tidak merealisasikan Anggaran Desa Jabi sesuai dengan APBDesa. Bahkan penyidik menemukan adanya penyalahgunaan wewenang,dengan sistem merekayasa laporan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukan, demi untuk kepentingan pribadi.

Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

Perbuatan FA telah merugikan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 413.545.566,49. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 32/LHP.K/WIL V/ITKAB/2022 Tanggal 28 Juli 2022

“Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022 mendatang,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.

Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri,dan menghilangkan barang bukti, serta mengatisipasi agar tersangka tidak mempengaruhi saksi.

” Demi untuk kepentingan pemeriksaan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan sebagainya, maka kita lakukan  penahanan terhadap tersangka FA demikian,Pungkas Denny Agustian” (Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya
Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru