Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

- Penulis

Senin, 15 Agustus 2022 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

BENGKULU UTARA,Beritarafflesia.com -Akibat terbelit kasus korupsi Dana Desa mencapai Ratusan juta rupiah ,inisial FA oknum Kepala Desa Jabi Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu  di tahan kejari Bengkulu Utara (BU) Pada senin, (15/8/2022).

Penahanan oknum kepala desa ini,merupakan Hasil dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bahwa oknum Kepala desa inisial FA terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi senilai Rp. 413.545.566,49 rupiah, dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 lalu.

Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

Tersangka FA ini di tahan oleh penyidik Kejaksaan negeri Bengkulu Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor : Print-02/L.7.12/Fd.1/04/2021 Tanggal 21 April 2022.

Dari hasil penyidikan kejari Bengkulu utara, Oknum Kepala Desa Jabi telah melakukan penyimpangan senilai Rp 1.052.034.000,- dengan rincian sebagai berikut : Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 338.912.000,-, Dana Desa (DD) Rp 708.312.000,- , Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi : Rp 4.810.000,- dan pajak yang tidak disetor Ke Kas Negara.

Baca Juga  Kunker Ke Polres Rejang Lebong, Kapolda Bengkulu Pesan Wajib Jaga Netralitas

Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut tersangka FA selaku Kepala Desa Jabi, tidak merealisasikan Anggaran Desa Jabi sesuai dengan APBDesa. Bahkan penyidik menemukan adanya penyalahgunaan wewenang,dengan sistem merekayasa laporan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukan, demi untuk kepentingan pribadi.

Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

Perbuatan FA telah merugikan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 413.545.566,49. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 32/LHP.K/WIL V/ITKAB/2022 Tanggal 28 Juli 2022

“Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022 mendatang,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.

Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri,dan menghilangkan barang bukti, serta mengatisipasi agar tersangka tidak mempengaruhi saksi.

” Demi untuk kepentingan pemeriksaan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan sebagainya, maka kita lakukan  penahanan terhadap tersangka FA demikian,Pungkas Denny Agustian” (Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru