Pendaftaran dan Pendataan Non ASN di Disdikbud Seluma Mulai Dibuka

- Penulis

Kamis, 15 September 2022 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma,Beritarafflesia.com – Sistem Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) khsusunya tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Seluma saat ini sudah mulai tahapan pelaksanaan.

Pendataan Non ASN atau tenaga honorer ini   bisa di daftarkan secara mandiri melalu sistem membuka akses yang diberikan limit waktu hingga 30 September. Untuk spesifikasi non ASN yang didata adalah non ASN yang mulai bekerja terhitung dari bulan Januari 2021 lalu hingga sampai  sekarang.

“Pendataan non ASN sudah mulai dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan RB. Untuk jumlah non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten seluma nantinya akan terdata setelah pendaftaran dan pendataan non ASN ditutup. Untuk saat ini mayoritas SD dan SMP di Kabupaten Seluma memiliki tenaga non ASN minimal 4 sampai dengan 5 orang,” kata Zaiyadi Abdillah, M.Pd Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, kamis (15/9/2022) kemarin.

Baca Juga  Waka II Suharto Dukung Kegiatan Positif Pemprov Baksos Dan Penyaluran Alsintan

Jumlah non ASN yang mendaftar hingga penutupan dan sudah di pinalkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten seluma akan di tutup berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB.

“Setelah pendaftaran pendataan non ASN ditutup maka kami akan memfinalkan bahwa jumlah keseluruhan non ASN yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma,” Ujarnya

Lebih lanjut menurut Zaiyadi Abdillah, Untuk syarat pendaftaraan pendataan non ASN dikatakan oleh Yadi adalah KTP, KK, SK, slip gaji, Ialu ijazah terakhir. Kemudian slip gaji yang diakui adalah yang bersumber dari APBD dan APBN, dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

” Sistem pendaftarannya terbagi menjadi dua bagian, pertama non ASN yang dibiayai dari APBD, dan kemudian non ASN yang pembayaran gajinya dibiayai oleh APBN. Jika diluar ketentuan tersebut maka tidak bisa digunakan sebagai syarat,” tutupnya.(Man).(ADV)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026

Berita Terbaru