Muko- Muko, Beritarafflesia.com- Demi untuk Mendukung hasil kesepakatan damai antara kedua belah pihak tehadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian, Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu melakukan penyelesaian perkara melalui jalur Restoratif Justice, tadi malam Jumat (07/10/2022)
“dengan proses ini, kita juga melakukan pembebasan terhadap enam orang tersangka yang terlibat kassu pencurian, tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai terduga pelaku dan sempat ditahan di polres Muko-muko ” Jelas Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, SH, S.IK., MH, saat konferensi Pers bersama Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, dan Pihak Humas dari PT DDP selaku pelapor serta kuasa hukum para petani selaku terlapor.
Pada kesempatan ini juga, Kapolres Mukomuko memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum atau tindak pidana yang tentunya memiliki konsekuensi yang cendrung terdampak pada rana hukum.
” Kita menghimbau kerpada masyarakat agar hindari dari perbuatan yang melawan hukum., karena ketika perbuatan tersebut sudah terjadi berulang- ulang, maka proses hukum tetap dilanjutkan, apalagi salah satu tersangka merupakan pelaku yang sudah resedivis” Tegasnya.
Sementara itu Senada, yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo, MH, langkah Restoratif Justice diambil setelah adanya pengajuan dari kedua belah pihak yang menyatakan telah memiliki kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan.
” Restoratif Justice terhadap 6 tersangka kasus pencurian ini kita lakukan, apabila para tersangka sudah sepakat untuk berdamai. maka dalam kasis ini kita lakukan penuntutan hukum dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan” Pungkasnya.(ags)












