Gelar Restoratif Justice, Polres Mukomuko Hentikan Kasus Pencurian Dengan 6 Orang Tersangka

- Penulis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Restoratif Justice, Polres Mukomuko Hentikan Kasus Pencurian Dengan 6 Orang Tersangka

Gelar Restoratif Justice, Polres Mukomuko Hentikan Kasus Pencurian Dengan 6 Orang Tersangka

Muko- Muko, Beritarafflesia.com- Demi untuk Mendukung hasil kesepakatan damai antara kedua belah pihak tehadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian, Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu melakukan penyelesaian perkara melalui jalur Restoratif Justice, tadi malam Jumat (07/10/2022)

“dengan proses ini, kita juga melakukan pembebasan terhadap enam orang tersangka yang terlibat kassu pencurian, tersangka  yang sebelumnya ditetapkan sebagai terduga pelaku dan sempat ditahan di polres Muko-muko ”  Jelas Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, SH, S.IK., MH, saat konferensi Pers bersama Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, dan Pihak Humas dari PT DDP selaku pelapor serta kuasa hukum para petani selaku terlapor.

Pada kesempatan ini juga, Kapolres Mukomuko  memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum atau tindak pidana yang tentunya memiliki konsekuensi yang cendrung terdampak pada rana hukum.

Baca Juga  Kades Manjunto Jaya Mukomuko: Tingkatkan Pembangunan Fisik Dan Proritaskan Pembagian DD

” Kita menghimbau kerpada masyarakat agar hindari dari perbuatan yang melawan hukum., karena ketika perbuatan tersebut sudah terjadi berulang- ulang, maka proses hukum tetap dilanjutkan, apalagi salah satu tersangka merupakan pelaku yang sudah resedivis” Tegasnya.

Sementara itu Senada, yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo, MH,  langkah Restoratif Justice diambil setelah adanya pengajuan dari kedua belah pihak yang menyatakan telah memiliki kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan.

” Restoratif Justice terhadap 6 tersangka kasus pencurian ini kita lakukan, apabila para tersangka sudah sepakat untuk berdamai. maka dalam kasis ini kita lakukan penuntutan hukum dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan” Pungkasnya.(ags)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat
Kapolres Mukomuko Pimpin upacara dalam rangka peringatan hari kebangkitan nasional ke-118 tahun 2026
Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:42 WIB

Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB