BMA Rejang Lebong Terapkan Hukum Cambuk Bagi Pelaku Asusila

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan cambuk bagi pelanggar asusila

Pelaksanaan cambuk bagi pelanggar asusila

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com-Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerapkan hukum cambuk bagi pelaku asusila yang melakukan Perbuatan tidak senonoh di wilayah ini.

“Di Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong itu ada denda-denda yang harus dipenuhi, ada sanksi-sanksi yang harus diberikan, bukan masalah uangnya tetapi untuk memberikan efek jera,” kata Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir, di Rejang Lebong, Selasa, 17/01/2023.

Dia menjelaskan, dalam Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong ini, hukuman yang dijatuhkan dapat berupa hukum cambuk, kemudian diarak keliling kampung, serta membayar denda adat.

Penerapan hukum adat kepada pelaku kasus asusila ini, kata dia, agar kedepannya orang takut melakukan hal serupa. Penerapan hukuman ini diberlakukan selama masih bisa diselesaikan di tingkat BMA melalui program “restorative justice” dan jika tidak bisa maka akan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

“Bukan hanya kasus asusila, tetapi juga kasus yang arahnya ke perzinaan, misalnya seorang laki-laki yang membawa pergi istri orang. Hukuman cambuk ini diberlakukan bukan hanya kepada seorang yang berstatus suami atau istri serta pasangan muda-mudi,” katanya pula.

Baca Juga  Presiden,Jokowi Instruksikan Polri Tak Reaktif Soal Mural 404: Not Found

Para pelaku asusila ini, menurut dia, masing-masing dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, dan juga harus membayar denda sesuai dengan ketentuan hukum adat serta diharuskan cuci kampung dengan menyembelih dua ekor kambing.

Sejauh ini kasus asusila, perzinahan atau perselingkuhan yang dilaporkan masyarakat ke BMA Rejang Lebong, sehingga dijatuhi hukum cambuk sepanjang tahun 2022 lalu ada empat kasus.

“Sedangkan untuk tahun 2023 ini sudah ada satu kasus yang dijatuhi hukuman cambuk, kasusnya melibatkan oknum kepala dusun yang selingkuh dengan istri orang lain yang terjadi di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya,” demikian Ahmad Faizir. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tradisi Judo Warnai Penyambutan Wakapolda Bengkulu, Simbol Persaudaraan yang Terjalin Sejak Sebelum Berdinas di Polri
Satlantas Polresta Bengkulu Intensifkan Blue Light Patrol, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Kelawi, Dua Pelaku Diamankan
Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar
Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polres Bengkulu Tengah Gelar Binrohtal, Tingkatkan Integritas dan Keimanan Personel
Polres Kepahiang dan Instansi Terkait Tangani Cepat Keluhan Kesehatan Siswa Penerima Program MBG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:56 WIB

Tradisi Judo Warnai Penyambutan Wakapolda Bengkulu, Simbol Persaudaraan yang Terjalin Sejak Sebelum Berdinas di Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:29 WIB

Satlantas Polresta Bengkulu Intensifkan Blue Light Patrol, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:12 WIB

Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Kelawi, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru