Demo FPR Terhendus Kepentingan Oknum Terkait Provokasi Pemerintahan.
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Terkait demontrasi yang di lakukan organisasi FORT PEMBELA RAKYAT (FPR) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terindikasi ada kepentingan para okmum ASN yang tidak memiliki kesempatam untuk melakukan Perbuatan yang melawan hukum.hal ini disampaikan ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasih dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute Apriansyah saat menyambangi redaksi BR, kamis (26 /01/ 2023)
Menurut Apriansyah, tuntutan yang di sampaikan oleh korlap para pendemo saat orasi di depan kantor DPRD Provinsi tersebut suatu provokatif alias tidak mendasar. Apalagi tuntutan yang disampaikan hanya mengedepankan azaz kepentingan oknum ASN yang tidak suka dengan pemimpin di salah satu OPD untuk membatasi ruang gerak para pegawai negeri sipil (PNS) supaya tidak ada tindakan perbuatan Penyelewengan yang mengakibatkan perbuatan melanggar hukum.
” Dari tuntutan Para FPR saat demo di depan kantor DPRD Provinsi hari ini, ibarat pepata ada oknom ASN yang sedang kebakaran jenggot. Seperti menuntut Direktur RSUD M Yunus yang Non ASN dan jajaran Wadir agar di ganti. Saya menilai meskipun sama- sama dari organisasi Ormas, bahwa tuntutan ini tentu tidak layak di jadikan dasar untuk memvonis ataupun menghujat seseorang yang tidak mengerti apa yang menjadi penyebab sehingga pejabat RSUD M Yunus tidak nyaman berkerja. karena yang menjadi sorotan selama ini, yang terjadi di sana ada beberapa ASN yang tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Apalagi pimpinan RSUD M.Yunus saat ini sangat ketat membatasi ruang gerak para pemangku jabatan untuk melakukan Korupsi” Ungkap Rian
Ia juga menambahkan, Berdasarkan undang – undang nomor 44 tahun 2009, tentang struktur pimpinan Rumah sakit, dalam pasal 33, jelas menerangkan bahwa Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur penggabungan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Maka dari itu menurutnya jabatan pemimpin rumah sakit pelat merah ini wajib di pimpin oleh Non ASN dengan tujuan agar independen dan tanpa ada kepentingan siapapun. Tanpa ada ruang bagi ASN untuk melakukan kepentiangan atau perbuatan yang melanggar hukum.
” Selama ini pimpinan RSUD M.Yunus Bengkulu ini di jabat dari kalangan ASN, Namun gagal, dan sering terjadi tindakan korupsi.tapi sejak di pimpin oleh Pejabbat yang nota bene Non ASN rumah sakit ini banyak meraih prestasi. Salah satunya adalah naik TIPE A, dan mampu menyediakan pelayanan alat Transcanial Doppler / USG Pada Otak. Hal ini hanya mampu dibuka bagi oleh tenaga profesional. ”Jadi, memang khusus hanya profesional saja,” bebernya
Ketua Ormas Pijar ini menegaskan, status RSUD M.Yunus Bengkulu ini sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) membuat pengisian pejabat pengelola dapat dilakukan dari profesional. Terlebih lagi kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. ”Karena BLUD, maka (jabatan direktur RSUD) bisa dijabat oleh profesiona. Bukan di pimpin ASN yang selalu membuka ruang untuk melakukan tindakan korupsi” demikian Pungkas Rian.(BR1)












