Melarikan Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kaur di Ciduk Buser Polresta Bengkulu

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist Poto/ Pemuda Asal Kaur di Ciduk Buser Polresta Bengkulu

Bengkulu Bengkulu,Beritarafflesia.com – Pemuda berinisial SH (19), warga asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melarikan anak dibawah umur.

SH ditetapkan tersangka, setelah dilaporkan oleh Su (50), orang tua korban, warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Dimana dalam laporannya, Su mengatakan, SH melarikan anaknya MSN (15) yang juga korban, yang masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nulaila menjelaskan kronologis kejadiannya, bermula ketika pelapor mendapat kabar dari teman korban, yang mana korban dibawa oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dan sudah 4 hari korban tidak kembali.

Baca Juga  Dua Pelaku Penimbunan BBM Dibekuk Polisi

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi., Lalu Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada Jumat (10/3/2023) sore, mengamankan 7 pria bersama korban dan langsung membawanya ke Polresta Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan, bahwa polisi kemudian melepaskan 6 orang pria. Sedangkan inisial  SH di tetapkan sebagai tersangka lantaran melarikan anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali, sebagaimana telah di tetapkan dalam pasal 332 KUHP tindak pidana.(Cw)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru