Melarikan Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kaur di Ciduk Buser Polresta Bengkulu

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist Poto/ Pemuda Asal Kaur di Ciduk Buser Polresta Bengkulu

Bengkulu Bengkulu,Beritarafflesia.com – Pemuda berinisial SH (19), warga asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melarikan anak dibawah umur.

SH ditetapkan tersangka, setelah dilaporkan oleh Su (50), orang tua korban, warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Dimana dalam laporannya, Su mengatakan, SH melarikan anaknya MSN (15) yang juga korban, yang masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nulaila menjelaskan kronologis kejadiannya, bermula ketika pelapor mendapat kabar dari teman korban, yang mana korban dibawa oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dan sudah 4 hari korban tidak kembali.

Baca Juga  Diduga Rekayasa Proses Tender, Pokja dan DPUPR Lebong di Laporkan LSM dan Pers  ke Kejari Lebong dan Kejati

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi., Lalu Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada Jumat (10/3/2023) sore, mengamankan 7 pria bersama korban dan langsung membawanya ke Polresta Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan, bahwa polisi kemudian melepaskan 6 orang pria. Sedangkan inisial  SH di tetapkan sebagai tersangka lantaran melarikan anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali, sebagaimana telah di tetapkan dalam pasal 332 KUHP tindak pidana.(Cw)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Berita Terbaru