Anak Tiri Diperkosa 5 Kali, Pria 44 Tahun Diringkus Polsek Lebong Selatan

- Penulis

Kamis, 9 Februari 2023 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebong,Beritarafflesia.com- Dilaporkan melakukan kekerasan dan persetubuhan paksa terhadap anak tirinya, pria berinisial EP (44) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Selatan, diringkus petugas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., dalam keterangan saat press release di Mapolres, Kamis (9/2/2023) menerangkan, terduga pelaku EP yang merupakan bapak tiri dari korban telah menyetubuhi secara paksa korban yang baru berusia 6 tahun.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pertamakalinya pada Minggu (1/1/2023) lalu, sampai Kamis (5/1/2023) secara berturut-turut.

“Pengakuan korban, disetubuhi sebanyak 5 kali dengan cara pelaku masuk kedalam kamar tidur korban melewati ventilasi atas pintu kamar, kemudian membuka pakaian korban disertai pengancaman,” jelas Kapolres.

Anak Tiri Diperkosa 5 Kali, Pria 44 Tahun Diringkus Polsek Lebong Selatan

Lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan memukul bahu kanan dan kiri korban pada hari pertama kejadian, selanjutnya, pada hari kedua kembali memukul korban dibagian punggung dihari kedua. Dan pada hari keempat, korban dipukul dibagian perut, dan hari kelima korban dipukul dibagian kepala korban. Korban tidak berani melawan karena korban tidak cukup kuat tenaga.

Kejadian itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, dan ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi.

Baca Juga  Panitia Hari Disabilitas Internasional 2020 Silaturahmi Ke Kapolda Bengkulu

“Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain Atau Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslhat, Melakukan Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Dan Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing – Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut”, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” kata Kapolres.

Adapun, barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kaos warna ungu, 1 lembar baju terusan rok warna hitam, 1 lembar celana dalam dengan gambar hello kitty di bagian depan dan 1 kutipan akta kelahiran atas nama korban.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 08:58 WIB

FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja

Berita Terbaru