Terkait Retribusi Parkir Pantai Panjang, Keterangan Pemprov Tak Berdasar

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Retribusi Parkir Pantai Panjang, Keterangan Pemprov Tak Berdasar

Terkait Retribusi Parkir Pantai Panjang, Keterangan Pemprov Tak Berdasar

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Kepala Bappeda Kota Bengkulu Eddyson buka suara mengenai isu kawasan Pantai Panjang Provinsi Bengkulu bebas parkir.

Dikatakan Eddyson, hal tersebut tak sepenuhnya benar karena masalah retribusi parkir bukanlah kewenangan Pemprov melainkan Pemkot Bengkulu sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.

Disini dijelaskan bahwasannya retribusi parkir sepenuhnya kewenangan Pemkot Bengkulu. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 28 tentang masalah pajak daerah dan retribusi, ada juga Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Dan diturunkan lagi pada Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, yang mana kawasan pantai panjang masuk ke dalam zona 9 terkait retribusi parkir.

Dengan semua ini sudah jelas bahwa yang mana di tepian jalan umum itu adalah haknya pemerintah kota. “Kita ada dasar hukumnya untuk menarik retribusi itu,” tegas Eddyson.

Penegasan lainnya yakni pada penandatanganan MoU antara Pemprov dan Pemkot berlangsung di kantor Kejati dan disaksikan langsung Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani dan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua beserta rombongan saat itu.

Ada beberapa poin penting yang terdapat dalam MoU ini. Pertama, Pemkot Bengkulu bersedia bersama sama dengan Pemprov Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait pantai panjang sesuai dengan tupoksi masing masing yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga  Apel di Polres,Wawali Barikan Penghargaan kepada 10 Anggota Sat Reserse Narkoba

“Di dalam perjanjian MoU antara Pemkot – Pemprov waktu itu antara gubernur dan pak wali. Disini diutarakan bahwa yang mana hak Pemda Kota seperti masalah pajak, retribusi, itu masih haknya pemerintah kota. Kalau masalah aset yang di dalam itu memang dikelola provinsi, tapi kalau parkir itu haknya kita, dan ini ada dasar hukumnya,” tuturnya.

Dengan landasan hukum ini, Eddyson mengimbau bahwasannya retribusi parkir itu kewenangan Pemkot, dan masalah bebas parkir itu tak sepenuhnya benar.

“Kalau sudah kayak ginikan takutnya jadi kisruh di kalangan masyarakat. Masyarakat sudah banyak tahu katanya gratis, padahal jelas retribusinya itu. Ini juga sudah jelas dan dasar hukumnya, Perdanya sudah ada dari dulu, dan itu jelas mengatakan kewenangan Pemkot,” jelasnya.

Atas hal ini, Eddyson pun menyarankan pihak terkait yang menyatakan bebas parkir tersebut untuk terlebih dahulu koordinasi dengan Bappeda, karena kawasan tersebut merupakan zona 9 yang artinya menjadi kewenangan Pemkot Bengkulu terkait retribusi parkirnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru