Anton Hilman Tunjuk 2 Pengacara Menghadapi Kasatker PJN I Di PTUN

- Penulis

Kamis, 18 Mei 2023 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anton Hilman Tunjuk 2 Pengacara Menghadapi Kasatker PJN I Di PTUN

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Proses Informasi keterbukaan publik bergulir di PTUN Bengkulu, Anton Hilman yang sudah memenangkan Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Publik Bengkulu(KIP) sekarang bergulir ketahap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sudah memasuki tahap sidang pertama dengan nomor register 6/G/KI/2023/PTUN.BKL.

Anton Hilman langsung menunjuk 2 orang pengacara kondang untuk mendapingi proses di PTUN bengkulu, yaitu H.Sasriponi Ranggolawe ,SH dan Restu Ilahi, SH.pada hari rabu 17 Mei 2023.
Dalam keterangannya H. Sasriponi Ranggolawe, SH menyampaikan, semestinya pihak Pelaksana Jalan Nasional Bengkulu wilayah I tidak perlu lagi untuk banding ke PTUN sebab Amar putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu sudah jelas memenangkan klien kita, bahwa apa yang diminta oleh klien kita itu adalah semuanya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 semua informasi itu harus terbuka dan dibuka untuk publik, jangan ada lagi yang di tutupi disini kita sudah mencurigai ada apa sebenarnya dengan pihak PJN I Bengkulu ini.

“Klien Kita hanya meminta Dokumen Kontrak dan Addendum kontrak Pekerjaan yang di laksanakan oleh PT.Statika Mitrasarana dan Dokumen Pekerjaan Swakelola pada tahun 2022” Ujar ranggolawe.

Pada sidang di KIP Bengkulu pihak PJN I sudah memberikan dokumen kontrak namun Addendum dan Dokumen Pekerjaan swakelola tidak diberikan bahkan mereka banding ke PTUN, padahal disitu tidak ada dokumen yang rahasia Negara, disinilah kita mencurigai mereka sebenarnya apakah ada pekerjaan yang tidak sesuai atau ada hal lainnya.

“patut Kita mencurigai mereka ada apa sebenarnya sehingga mereka tidak mau terbuka dan transparan terhadap publik, dokumen kontrak sudah mereka serahkan namun dokumen lain nya tidak diberikan” katanya.

Lanjut Sasriponi Ranggolawe, kita menghormati langkah pihak PJN I upaya ke PTUN Bengkulu, namun public mencurigai pun harus kita hormati juga, para aktivis LSM maupun Wartawan sulit sekali untuk masuk ke kantor PJN Bengkulu apalagi masyarakat umum mereka semua disana sangat tertutup sekali bukan hanya di PJN Bengkulu seluruh balai di bawah kementerian PUPR sulit sekali untuk bertemu orang disana, semua harus sudah membuat janji dahulu baru bisa masuk padahal itu adalah wilayah area publik siapapun bisa masuk.

Baca Juga  Siap Jalankan Tugas Upacara HUT ke-79 RI, Pj Walikota Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka

“kita mau masuk aja susah sekali disana, harus membuat janji dahulu baru bisa masuk, gimana masyarakat umum bisa masuk kalau begini” kata sasriponi.

Sasriponi menambahkan, dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik Pada aturan tersebut, terkhusus terkait PBJ diatur pada pasal 15 ayat (9) yang berbunyi: Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas: A.tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).B. tahap pemilihan, meliputi: C. tahap pelaksanaan, meliputi: Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; dan dokumen lainnya.

“ Nah di poin C Sudah sangat jelas sekali bahwa dokumen kontrak dan dokumen lainnya tidak termasuk dokumen yang dikecualikan” tutur sasriponi.

Lalu sasriponi menambahkan, kita sangat percaya PTUN akan Menolak seluruh dalil permohonan pihak PJN I sebab dari KIP Bengkulu saja sudah menolak mereka, hanya tafsir pengelolaan kewenangan yang meraka ajukan, bahwa kita meyakini pihak PJN I Bengkulu ini adalah pengelola dan Pejabat Publik daerah.

“Bahwa pihak PJN I masih berkeyakinan KIP Bengkulu tidak berhak untuk memutuskan, yang berhak adalah pihak Komisi Infomasi Pusat, dalil kita bahwa mereka dalah Pengelola dan Pejabat Publik Daerah dan tidak ada terekspos di website meraka seluruh apa yang dimintakan oleh klien kita” tutup sasriponi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru