Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

SEKAYU,Beritarafflesia.Com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Jumat (26/5/2023).

Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Sunaryo SSTP MM, diikuti Perangkat Daerah serta kecamatan di Lingkungan Pemkab Muba.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Sunaryo SSTP MM mengatakan rapat ini digelar dalam rangka penerapan dan penyesuaian tata naskah dinas di lingkup Pemkab Muba seiring terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dengan terbitnya Permendagri ini maka kita wajib melakukan penyesuaian tata naskah dinas baik di sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya,” ujar Sunaryo.

Baca Juga  Dorong Profesionalisme Wartawan dan Admin OPD, Diskominfotik Gelar Bimbingan Teknis Jurnalistik

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Muba yang mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

“Setelah ini kita harap dibuat surat edaran dan disampaikan ke seluruh perangkat daerah terkait penerapan tata naskah dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023,” imbuhnya.

Adapun hal baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, antara lain adanya perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.(Br1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Pimpinan PT. Pebana Adi Sarana  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
SPAM Kobema Ditargetkan Rampung Akhir 2024, Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat
Meriahkan HUT RI Ke-79 dan Hari Anak Nasional Ke-40, Pemkab Rejang Lebong Gelar Karnaval Tk/Paud
Peringatan Hari Pramuka Ke-63, Sekda Bengkulu Tekankan Pentingnya Peran Pramuka dalam Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:24 WIB

Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:49 WIB

Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:43 WIB

Pimpinan PT. Pebana Adi Sarana  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Berita Terbaru