Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

SEKAYU,Beritarafflesia.Com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Jumat (26/5/2023).

Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Sunaryo SSTP MM, diikuti Perangkat Daerah serta kecamatan di Lingkungan Pemkab Muba.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Sunaryo SSTP MM mengatakan rapat ini digelar dalam rangka penerapan dan penyesuaian tata naskah dinas di lingkup Pemkab Muba seiring terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dengan terbitnya Permendagri ini maka kita wajib melakukan penyesuaian tata naskah dinas baik di sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya,” ujar Sunaryo.

Baca Juga  Demi Menuju Seluma Hebat, DPRD Seluma Utamakan Kebersihan

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Muba yang mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

“Setelah ini kita harap dibuat surat edaran dan disampaikan ke seluruh perangkat daerah terkait penerapan tata naskah dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023,” imbuhnya.

Adapun hal baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, antara lain adanya perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.(Br1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB