Polres Kaur Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Mucikari Perempuan Ditangkap

- Penulis

Minggu, 18 Juni 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kaur Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Mucikari Perempuan Ditangkap

Kaur,Beritarafflesia.com – Petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polres Kaur menangkap seorang perempuan berinisial Inga (44), warga Kabupaten Kaur atas kasus tindak pidana perdagangan orang. Inga ditangkap petugas di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, pada Jumat (16/6/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen menerangkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan terduga pelaku. Kemudian, dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku bersama barang bukti 1 lembar uang Rp 50 ribu dan 1 lembar sprei warna cokelat yang terdapat noda bekas cairan sperma.

Baca Juga  Gegara Potong BLT-UMKM, Perangkat Desa Bang Haji Benteng Terperangkap OTT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada 2 perempuan yang menjadi korbannya, yakni Pu (31) warga Kabupaten Seluma dan El (26) warga Bengkulu.

“Benar telah kita tangkap seseorang terduga pelaku yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP. Saat ini terduga pelaku kita tahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Bhabinkamtibmas Polsek Nasal Hadiri Pelepasan Siswa TK Negeri Pembina Nasal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB