Bidkum Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Hukum Bagi Personel Polda dan Polres Jajaran

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidkum Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Hukum Bagi Personel Polda dan Polres Jajaran

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Bidang Hukum Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bertempat di Raffles City Hotel Bengkulu. Kegiatan sosialisasi hukum ini digelar selama dua hari, yakni Senin-Selasa 19-20 Juni 2023.

Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi hukum, Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., mengatakan, pada sosialisasi ini, ditekankan pada UU No 1 tahun 2023, mengingat UU tersebut merupakan UU KUHP yang baru, dan diberlakukan mulai 2026, sehingga masih ada waktu 3 tahun untuk disosialisasikan kepada umum, kepada personel Polri, khususnya Polda Bengkulu.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini, nantinya personel Polda Bengkulu sudah memahami dan mengimplementasikan dalam penegakan hukum,” kata Pambudi.

Bidkum Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Hukum Bagi Personel Polda dan Polres Jajaran

Lanjutnya, UU No 1 tahun 2023 merupakan produk hukum anak bangsa Indonesia sebagai pengganti dari produk hukum Belanda/ dekolonisasi yang tentunya bukan berorientasi kepada kepastian hukum semata, melainkan adanya keadilan dan kemanfaatan.

Bahkan dalam UU KUHP yang baru juga menganut modifikasi alternatif pidana yakni, Pidana Pengawasan kalau ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun maka dapat dijatuhkan pidana kerja sosial.

Baca Juga  Penemuan Ladang Ganja di Seluma, Kapolres: ” Pihak Kepolisian Masih Memburu Keberadaan Pelaku”

KUHP yang baru juga melaksanakan fungsi hukum sebagai fungsi adaptatif yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana Lex Talionis/ Hukum balas dendam, sehingga perlu adanya perubahan mindset kearah hukum pidana sebagai ultimum remidium/sebagai sarana paling akhir untuk penegakan hukum (Gakkum), jika pranata Gakkum lainnya tidak berfungsi.

“Oleh karenanya UU KUHP yang baru lebih kepada Keadilan Kirektif dan keadilan Rehabilitatif,” bebernya.

Didalam kegiatan sosialisasi hukum tersebut juga dilaksanakan Post Tes kepada peserta sosialisasi guna mendapatkan seberapa jauh peserta sosialisasi mampu untuk menyerap dari penyampaian tersebut, serta adanya pemberian reward kepada para Kasikum terbaik 1, 2 dan 3.

Berikut peraih Kasikum terbaik:
1.Terbaik I Kasikum Polres Lebong
2. Terbaik II Kasikum Polresta Bengkulu
3. Terbaik III Kasikum Polres Kaur

Adapun materi dalam penyampaian Sosialisasi Hukum tersebut diantaranya:

1. UU No 1 tahun 2023
2. Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice
3. Perkap No 2 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
4. Perkap No 12 tahun 2014 tentang Perjanjian Kerjasama.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru