Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Surati Pemkab Minta Tegur PKS  Tidak Taat Aturan

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Banyaknya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak mematuhi dan menjalankan perintah yang tertuang Permentan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata kelola Kelapa sawit dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2018 tentang penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS).  Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten, yaitu dinas terkait untuk menegur PKS yang tidak taat akan aturan.

Permintaan Kadis TPHP itu, tertuang dalam surat bernomor B/500.6.14.3/85/DTPHP/2023, dengan keterangan sifat surat penting dan perihalnya yaitu surat teguran.

Surat tertanggal 7 Agustus 2023  itu, yang langsung ditandatangani oleh Plt. Kadis TPHP Rosnala Dewi, ditujukan kepada Kepala dinas yang membidangi perkebunan se-provinsi Bengkulu.

Dalam penjelasan isi surat diketahui menindak lanjuti hasil rapat satgas Penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) bulan Agustus 2023. Dengan ini kami (DTPHP, red) memohon Bapak/ibu untuk dapat memberikan teguran kepada perusahaan yang berada di wilayah bapak/ibu yang mana tidak menyampaikan laporan kepada tim penetapan harga TBS, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.  Dan tidak mengindahkan atau melaksanakan pembelian TBS sesuai dengan ketetapan harga.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Tinjau Vaksinasi Pelajar di MAN 2 Kota Bengkulu

Dimana wewenang pemberian sanksi sesuai aturan Permentan Nomor 1 tahun 2018, Bab VII tentang Sanksi, dapat dijelaskan di Pasal 19 ayat satu (1) berbunyi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 17 dikenakan sanksi tertulis. Ayat Dua (2) berbunyi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diberika  2(dua) kali dalam tenggang waktu satu bula  dan ayat tiga (3) berbunyi apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, kepala dinas provinsi mengusulkan kepada Gubernur untuk dilakukan pencabutan izin.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan
Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Penerjunan Taktis dan Free Fall Latihan Kopassus di Jembatan Layang Danau Dendam
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:46 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:09 WIB

Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas

Berita Terbaru