Akibat Video Call Sex, Anggota KPU Kaur Dipecat

- Penulis

Rabu, 3 November 2021 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menjatuhkan pemecatan terhadap anggota KPU Kaur  yang terlibat Video Call Sex

Kaur, Beritarafflesia.com– Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur yang kini menjadi anggota KPU Kaur, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik karena melakukan video call sex (VCS).

Karena menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidakan tersebut di nilai melanggar kode etik dan menjatuhkan harkat-martabat lembaga penyelenggara pemilu.

“Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex),” demikian bunyi putusan sanksi atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/11/2021).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo.

Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).

Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan tersebut dilakukan saat Teradu melakukan tugas kedinasan.

Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., MIP mengungkapkan seharusnya Teradu memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila.

“Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” kata Didik.

DKPP juga menilai Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.

Baca Juga  Media Center Kota Bengkulu Tembus 5 Besar Nasional

Sikap tersebut, sambung Didik, telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.

“Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Didik.

Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) untuk perkara 156-PKE-DKPP/VII/2021. Menurutnya, Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan tersebut bukan inisiatif Teradu.

Pramono menilai Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex. Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi

“Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respon Teradu dalam bentuk video dann atau foto,” ujarnya.

Pramono menambahkan video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu dinarasikan Teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.

“Perlu dipertimbangkan tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex. Sehingga yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri,” pungkasnya, dilansir dari Website DKPP.(Ynt)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi
Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan
Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H
Helmi-Mian di Serang Isu Black Campaign Akan Hilangkan Event Tabot Tengku: Itu Berita Hoak
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Sabtu, 15 November 2025 - 01:21 WIB

Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Helmi-Mian di Serang Isu Black Campaign Akan Hilangkan Event Tabot Tengku: Itu Berita Hoak

Berita Terbaru