Anggota Dewan Ingatkan ASN Untuk Tidak Terlibat Politik dalam Pemilu 2024

- Penulis

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu tahun 2024. Karena, ASN harus tegak lurus terhadap aturan peraturan-undangan yang ada sesuai amanat institusi .

Usin menyebutkan, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam pasal 2 menyatakan, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, lanjut Usin, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi, dalam kampanye, calon pasangan dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI.       ”Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” terang Usin.

Baca Juga  Diagendakan Sesudah Pemilu, DPRD Seluma Gelar RDP Bahas Realisasi Dana Stunting

Selanjutnya, sebut Usin, Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi hukuman paling lama & (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.        ”Jadi, kita harapkan norma netralitas ASN harus dijaga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena di 3 Undang-undang tersebut sudah jelas mengaturnya,” tegas Usin.

Ditambahkan Usin, untuk mencegah dan mitigasi pelanggaran netralitas ASN ini, maka perlu dilakukan komitmen secara bersama oleh pemerintah daerah. ”Gubernur Bengkulu selaku kepala daerah wajib memberikan arahan dan bimbingan serta membuat komitmen bersama,” demikian Usin.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB