Anggota Dewan Ingatkan ASN Untuk Tidak Terlibat Politik dalam Pemilu 2024

- Penulis

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu tahun 2024. Karena, ASN harus tegak lurus terhadap aturan peraturan-undangan yang ada sesuai amanat institusi .

Usin menyebutkan, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam pasal 2 menyatakan, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, lanjut Usin, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi, dalam kampanye, calon pasangan dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI.       ”Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” terang Usin.

Baca Juga  DPRD Kota gelar Paripurna, Agenda Mendengarkan Jawaban Walikota Raperda PPA 2020

Selanjutnya, sebut Usin, Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi hukuman paling lama & (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.        ”Jadi, kita harapkan norma netralitas ASN harus dijaga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena di 3 Undang-undang tersebut sudah jelas mengaturnya,” tegas Usin.

Ditambahkan Usin, untuk mencegah dan mitigasi pelanggaran netralitas ASN ini, maka perlu dilakukan komitmen secara bersama oleh pemerintah daerah. ”Gubernur Bengkulu selaku kepala daerah wajib memberikan arahan dan bimbingan serta membuat komitmen bersama,” demikian Usin.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Bengkulu Tengah

Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Benteng Lantik Anggota Baru Lewat PAW

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB