Anggota Dewan Ingatkan ASN Untuk Tidak Terlibat Politik dalam Pemilu 2024

- Penulis

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu tahun 2024. Karena, ASN harus tegak lurus terhadap aturan peraturan-undangan yang ada sesuai amanat institusi .

Usin menyebutkan, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam pasal 2 menyatakan, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, lanjut Usin, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi, dalam kampanye, calon pasangan dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI.       ”Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” terang Usin.

Baca Juga  Usai Sholat Tarawih, Gubernur Rohidin Imbau Seluruh OPD Pemprov Ikuti Kegiatan Bukber yang Digelar Oleh Pengurus Masjid Raya Baitul Izzah 

Selanjutnya, sebut Usin, Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi hukuman paling lama & (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.        ”Jadi, kita harapkan norma netralitas ASN harus dijaga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena di 3 Undang-undang tersebut sudah jelas mengaturnya,” tegas Usin.

Ditambahkan Usin, untuk mencegah dan mitigasi pelanggaran netralitas ASN ini, maka perlu dilakukan komitmen secara bersama oleh pemerintah daerah. ”Gubernur Bengkulu selaku kepala daerah wajib memberikan arahan dan bimbingan serta membuat komitmen bersama,” demikian Usin.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano
DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern
DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan
Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
DPRD Bengkulu Sambut Positif Rencana Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Ketua DPRD Bengkulu Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Jembatan Air Matan Seluma yang Ambrol
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:20 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:22 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WIB

DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Berita Terbaru