Apapun Alasannya, Masyarakat Tidak Dibenarkan Lakukan Sweaping

- Penulis

Sabtu, 7 November 2020 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dalam pernyataan Presiden Perancis, Emmanuel Macron, yang dianggap membela mereka yang melecehkan Islam, menimbulkan reaksi keras di banyak negara muslim.   Salah satunya adalah seruan boikot produk Perancis oleh masyarakat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Dalam beberapa hari terakhir, kelompok-kelompok ormas Islam, meminta kaum muslim untuk tidak membeli atau menggunakan produk-produk bikinan Perancis ini

Tentu saja, hingga di sana, apa yang dilakukan mereka, bukanlah sebuah pelanggaran. Adalah hak mereka untuk tidak membeli, menggunakan atau menyerukan kepada masyarakat agar melakukan hal yang sama. Namun, jika mereka bergerak untuk melakukan sweaping, mengambil barang-barang tersebut tanpa membayar, memaksa pemilik toko untuk tidak menjual barang-barang Perancis tersebut, tentu tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga  Wawali Dedy : Satpol PP Menjadi Garda Terdepan Untuk Menegakkan Perda dan Perwal

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan Memaksa, menggunakan kekerasan, apalagi disertai ancaman, adalah melawan hukum. Karena itu seruan Polri, agar setiap masyarakat tidak melakukan sweaping, harusnya dipatuhi dan dijalankan semua masyarakat.

“Janganlah niat baik, bela agama dan nabi, justru dilakukan dengan cara tidak terpuji,” jelasnya.

Selain melawan hukum, mereka juga akhirnya juga menyusahkan masyarakat kita sendiri akibat aksi-aksi yang mereka lakukan. Jadi, jika itu dilakukan mereka yang diluar sana bisa tertawa, karena menjadikan kita ribut sendiri.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:46 WIB

PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

Berita Terbaru