Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanggo Raso BS Lantik Panitia Pilkades

- Penulis

Senin, 29 Maret 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan Beritarafflesia.com _Merujuk kepada Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 44 tahun 2018, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 140/42/DPMD/2021.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggo raso, Kecamatan pino raya Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa.Senin 29/3/2021

Sebelum melaksanakan pemilihan kepala Desa, ada beberapa persiapan yang harus dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggo raso. Salah satunya adalah dengan melantik panitia pemilihan Kepala Desa.

“Hari ini kami  badan permusyawaratan desa (BPD) di bantu Pemerintah Desa melaksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa, sebanyak sebelas (11) orang yang sudah kita Lantik, nantinya akan ditempatkan di 3 TPS,

“Alhamdulilah pelantikannya sudah selesai, selanjutnya diharapkan kepada seluruh panitia yang sudah dilantik agar bekerja sesuai dengan aturan, dan bekerjalah secara profesional, Mulai hari ini dan seterusnya sampai ke hari pencoblosan. Panitia pemilihan Kepala Desa harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan,” tegas Difi Yulia sebagai pemimpin rapat sekaligus ketua BPD.

Selanjutnya, panitia pemilihan kepala desa Taggo Raso dalam menjalankan tugas dan fungsinya Yaitu sebagai berikut :

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Baca Juga  Memasuki Bulan Suci Ramadhan,Wakil Ketua Dewan Suharto ajak MAsyarakat Tingkatkan Paham Agama dan Kebudayaan 

Ditempat yang sama, Kepala Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Mulyadi mengatakan, Secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mulyadi mengatakan, terkait dengan pembiayaan pemilihan Kepala Desa, hal tersebut dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Tanggo Raso.

“Biaya itu untuk hal-hal yang bersifat kepanitiaan, perlengkapan seperti ATK, termasuk honor panitia. Sedangkan untuk kotak suara dan surat suara itu di biayai oleh Kabupaten” jelas Mulyadi. (Yanto) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Yevri Sudianto Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Pemkab Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wabup Tekankan Koordinasi dan Perayaan Meriah
Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
WVI Akhiri Program di Bengkulu Selatan, Pemkab Siap Lanjutkan Hasil Pembangunan yang Telah Dicapai
Bupati Rifai Sambut Pangdam XXI/Radin Inten, Bahas Dukungan Pembangunan Daerah
Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Perkebunan Sawit Replanting di Talang Randai, Dorong Harga TBS dan Perluasan Program
Bupati Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan MEMBARA untuk Korban Kebakaran di Dua Desa
Sekda Bengkulu Selatan Hadiri Penyaluran Bantuan ATENSI Tahap II Tahun 2026 di Pasar Manna
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:17 WIB

Wabup Yevri Sudianto Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Senin, 6 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wabup Tekankan Koordinasi dan Perayaan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:25 WIB

Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:01 WIB

WVI Akhiri Program di Bengkulu Selatan, Pemkab Siap Lanjutkan Hasil Pembangunan yang Telah Dicapai

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:47 WIB

Bupati Rifai Sambut Pangdam XXI/Radin Inten, Bahas Dukungan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB