Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanggo Raso BS Lantik Panitia Pilkades

- Penulis

Senin, 29 Maret 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan Beritarafflesia.com _Merujuk kepada Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 44 tahun 2018, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 140/42/DPMD/2021.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggo raso, Kecamatan pino raya Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa.Senin 29/3/2021

Sebelum melaksanakan pemilihan kepala Desa, ada beberapa persiapan yang harus dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggo raso. Salah satunya adalah dengan melantik panitia pemilihan Kepala Desa.

“Hari ini kami  badan permusyawaratan desa (BPD) di bantu Pemerintah Desa melaksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa, sebanyak sebelas (11) orang yang sudah kita Lantik, nantinya akan ditempatkan di 3 TPS,

“Alhamdulilah pelantikannya sudah selesai, selanjutnya diharapkan kepada seluruh panitia yang sudah dilantik agar bekerja sesuai dengan aturan, dan bekerjalah secara profesional, Mulai hari ini dan seterusnya sampai ke hari pencoblosan. Panitia pemilihan Kepala Desa harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan,” tegas Difi Yulia sebagai pemimpin rapat sekaligus ketua BPD.

Selanjutnya, panitia pemilihan kepala desa Taggo Raso dalam menjalankan tugas dan fungsinya Yaitu sebagai berikut :

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Baca Juga  Tingkatkan Penggunakan Produk Dalam Negeri, BPKP Provinsi Gelar Rakor Pengawasan Internal Keuangan

Ditempat yang sama, Kepala Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Mulyadi mengatakan, Secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mulyadi mengatakan, terkait dengan pembiayaan pemilihan Kepala Desa, hal tersebut dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Tanggo Raso.

“Biaya itu untuk hal-hal yang bersifat kepanitiaan, perlengkapan seperti ATK, termasuk honor panitia. Sedangkan untuk kotak suara dan surat suara itu di biayai oleh Kabupaten” jelas Mulyadi. (Yanto) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Pemkab Bengkulu Selatan Antisipasi Kekeringan Air, Gandeng PDAM Distribusikan Air Bersih
Wabub Bengkulu Selatan Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Yevri Sudianto Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:13 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Antisipasi Kekeringan Air, Gandeng PDAM Distribusikan Air Bersih

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB