Bengkulu Selatan Beritarafflesia.com _Merujuk kepada Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 44 tahun 2018, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 140/42/DPMD/2021.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggo raso, Kecamatan pino raya Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa.Senin 29/3/2021
Sebelum melaksanakan pemilihan kepala Desa, ada beberapa persiapan yang harus dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggo raso. Salah satunya adalah dengan melantik panitia pemilihan Kepala Desa.
āHari ini kami Ā badan permusyawaratan desa (BPD) di bantu Pemerintah Desa melaksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa, sebanyak sebelas (11) orang yang sudah kita Lantik, nantinya akan ditempatkan di 3 TPS,
āAlhamdulilah pelantikannya sudah selesai, selanjutnya diharapkan kepada seluruh panitia yang sudah dilantik agar bekerja sesuai dengan aturan, dan bekerjalah secara profesional, Mulai hari ini dan seterusnya sampai ke hari pencoblosan. Panitia pemilihan Kepala Desa harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan,ā tegas Difi Yulia sebagai pemimpin rapat sekaligus ketua BPD.
Selanjutnya, panitia pemilihan kepala desa Taggo Raso dalam menjalankan tugas dan fungsinya Yaitu sebagai berikut :
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
- merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
- melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Mulyadi mengatakan, Secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mulyadi mengatakan, terkait dengan pembiayaan pemilihan Kepala Desa, hal tersebut dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Tanggo Raso.
āBiaya itu untuk hal-hal yang bersifat kepanitiaan, perlengkapan seperti ATK, termasuk honor panitia. Sedangkan untuk kotak suara dan surat suara itu di biayai oleh Kabupatenā jelas Mulyadi. (Yanto) Adv














