Bapemperda Kota Bengkulu Tuntaskan Pembahasan Raperda PKD

- Penulis

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Bapemperda Kota Bengkulu Saat Rapat Pembahasan Raperda PKD

Kota Bengkulu,Beritarfflesia.com –Sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah, Pemerintah Kota Bengkulu telah menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun produk hukum ini sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang aktual. siang ini (30/08/2021)

“Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah memberikan dampak yang cukup besar bagi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk mengenai pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan agar dapat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan seusai menuntaskan pembahasan Raperda PKD

Solihin mengatakan perubahan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu ditetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Baca Juga  Program Lakukan Penyaluran CPP Digulirkan Jelang Lebaran di Kota Bengkulu

Sebagaimana diketahui bahwa Raperda PKD merupakan Raperda Delegatif yang disusun sebagai tindak lanjut PP Nomor 12 tahun 2019 dan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020. Perubahan mendasar tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan cut off proses penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggung jawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional.

Selain itu ada substansi kebijakan daerah yang menjadi penting untuk diatur dalam sebuah Perda karena akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, diantaranya adalah struktur pengelola keuangan daerah, informasi keuangan daerah, kekayaan daerah dan utang daerah serta penyelesaian kerugian keuangan daerah. “(rn)

Ket.Poto : Bapemperda Kota Bengkulu Saat Rapat Pembahasan Raperda PKD
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Berita Terbaru