Bapemperda Kota Bengkulu Tuntaskan Pembahasan Raperda PKD

- Penulis

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Bapemperda Kota Bengkulu Saat Rapat Pembahasan Raperda PKD

Kota Bengkulu,Beritarfflesia.com –Sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah, Pemerintah Kota Bengkulu telah menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun produk hukum ini sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang aktual. siang ini (30/08/2021)

“Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah memberikan dampak yang cukup besar bagi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk mengenai pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan agar dapat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan seusai menuntaskan pembahasan Raperda PKD

Solihin mengatakan perubahan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu ditetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Baca Juga  Kantor Camat Ratu Agung Dilahap Sijago Merah, Wawali Langsung Ke Lokasi

Sebagaimana diketahui bahwa Raperda PKD merupakan Raperda Delegatif yang disusun sebagai tindak lanjut PP Nomor 12 tahun 2019 dan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020. Perubahan mendasar tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan cut off proses penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggung jawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional.

Selain itu ada substansi kebijakan daerah yang menjadi penting untuk diatur dalam sebuah Perda karena akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, diantaranya adalah struktur pengelola keuangan daerah, informasi keuangan daerah, kekayaan daerah dan utang daerah serta penyelesaian kerugian keuangan daerah. “(rn)

Ket.Poto : Bapemperda Kota Bengkulu Saat Rapat Pembahasan Raperda PKD
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026
KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026
Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:22 WIB

KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Berita Terbaru