Ketua LSM Pijar, Apriansyah saat memegang berkas dokumen laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Kamis (3/6/2021) pagi.
BENGKULU,Beritrafflesia.com – Kegiatan Pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2019 yang terbukti menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 12.352.806.000. Ketua LSM Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), pada Kamis (3/6/2021) pagi.
Hal ini berdasarkan dari hasil laporan akhir Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mukomuko pada sidang paripurna anggota dewan yang dipimpin Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE pada Senin (3/8) sore. Sidang Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati H. Choirul Huda, SH.
Menguak hasil laporan Pansus ini, dilihat dari penggunaan DAU TA 2020 untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2019, ada indikasi pelanggaran hukum. Betapa tidak Pansus menyimpulkan bahwa penggunaan DAU 2020 untuk pelunasan tunjangan sertifikasi guru dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Untuk di ketahui Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE yang diketahui juga sebagai anggota tim Pansus tidak mengarah persoalan itu ke dalam bentuk pelanggaran hukum. Menurutnya, Pansus berkesimpulan bahwa penggunaan DAU 2020 untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2019 dianggap tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya sudah mengarah ke pelanggaran hukum yang berlaku.
Dari temuan pansus DPRD Kabupaten Mukomuko tersebut, Lembaga Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Apriansyah mengatakan, Bahwa transaksi penggunaan DAU 2020 senilai Rp 12.352.806.000 ini telah terindikasi mendahului anggaran. karena Proses pembayaran sartifikasi guru ini dilaksanakan tertanggal 22 Januari 2020 dan diperkuat dengan bukti rekening 00501101938 pencairan. Sejumlah dana itu digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dan IV tahun 2019 sebesar Rp 11.507.650.200. Kemudian, tunjangan khusus guru triwulan IV tahun 2019 Rp 465.505.800, tunjangan penghasilan guru triwulan III dan IV tahun 2019 Rp 310.500.000 dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2019 Rp 69.150.000.
“Atas pelanggaran hukum dalam sistem pengelola keuangan negara yang di kelolah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Muko-Muko dan dinas Pendidikan ini sudah jelas terbukti mendahului anggaran. Semestinya, langkah tepat untuk menghindari celah pelanggaran, boleh saja dianggarkan kembali dan dibayar melalui APBD perubahan nanti, hal ini sudah menjadi asumsi publik yang kita harus laporkan agar di proses sebagaimana hukum yang berlaku di Republik indonesia ini,” Tegas Apriansyah yang kerap disapa rian
Tak hanya itu menurut Rian” tim Pansus juga telah menemukan adanya indikasi kebocoran pajak daerah. Karena temuan indikasi kebocoran pajak daerah tersebut dapat di buktikan dengan hasil yang di temukan oleh tim pansus di lapangan. Yang diketahui dari setoran pajak galian C pada dua tempat badan usaha,” Ungkapnya menambahkan
Lanjut Rian, “Dengan adanya temuan pansus DPRD ini pihaknya sedang mempersiapkan data untuk segera melaporkan pihak Diknas Kabupaten Muko-muko selaku pengelolah anggaran ke pihak yang berwajib, dan saya berharap pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang Berlaku,” Tutup rian.
Sementara itu berkaitan dengan adanya dugaan transaksi penggunaan DAU 2020 senilai Rp 12.352.806.000 ini telah terindikasi mendahului anggaran, dan terkait pajak daerah yang mengalami kebocoran, sehingga timbul terjadi kerugian negara, langsung di bantah oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten Muko-muko Ruslan saat di konfirmasih Beritarafflesia.com, melalui seluler pribadinya.
“Saya selaku kepala dinas pendidikan tidak tahu menahu soal Anggaran Dana DAU ini, yang mengelolah dana itu Badan Keuangan Daerah (BKD), karena dana tersebut dari pusat langsung masuk ke rekening BKD, bukan langsung dengan kami. dan ketika ingin pencairan baru kami mengusulkan administrasinya ke BKD, setelah itu baru di transferkan ke Rekening penerima masing-masing Guru, dan untuk pembayarannya sudah dilakukan pada bulan Januari,” Jelas Ruslan. (Rian)












