Beritarafflesia.com – Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid, mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang rencananya menggunakan dana pinjaman daerah pada tahun 2022 ini belum terlaksana.
Pasalnya, hingga memasuki semester kedua tahun anggaran ini, Pemkab Kepahiang belum mengantongi regulasi yang tepat dari Pemerintah Pusat.
Yakni, adanya multitafsir terkait dengan aturan pinjaman daerah yang tidak mengharuskan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan menurut Bupati Kepahiang, PP 56 tentang Pinjaman Daerah masih mengatur pinjaman daerah yang direncanakan dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah harus adanya persetujuan atau rekomendasi dari Kemendagri.
“Pinjaman daerah ini sifatnya kita tidak ingin tergesa-gesa, harus berlandaskan regulasi yang tepat, soal tidak harus rekomendasi Kemendagri, itu kita koordinasikan lagi. Sementara dalam PP 56 itu masih mencantumkan pinjaman daerah harus rekomendasi Kemendagri, kita masih menunggu jawaban itu,” jelas Hidayattullah, Rabu (06/07/22).
Untuk itu, Bupati Kepahiang berharap agar masyarakat dapat bersabar terkait dengan kelanjutan pembangunan, pinjaman daerah nantinya akan menjadi alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut.
“Kalau dapat terealisasi dengan pinjaman daerah memang itu rencana kita sebagai alternatif pembiayaan, namun walaupun nanti seandainya tidak melalui pinjaman daerah, maka dengan APBD, tapi bertahap. Karena kelanjutan tiga link itu sifatnya prioritas, mengingat sudah bertahun-tahun belum dibangun,” tutup Bupati Kepahiang.












