Bentuk RT Baru Ditolak: Warga Sumber Jaya Seruduk Kantor Lurah

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com-  Puluhan warga RW 02 Jumat  (29/01/2021) siang mendatangi kantor lurah Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi panggilan Lurah Sumber Jaya terkait usulan pembentukan RT baru di wilayah itu.

Sebelumnya warga melayangkan surat nomor 001/RT.30/02/SJ-KM/2021 tentang permohonan kepada Walikota Bengkulu  untuk pembentukan RT 30 RW.02 di Kelurahan Sumber Jaya. Namun usulan pembentukan RT tersebut belum disetujui oleh pihak kelurahan dikarenakan belum adanya petunjuk dari Walikota Bengkulu.

“Untuk saat ini saya belum bisa membela dikarenakan belum adanya petunjuk dari walikota bengkulu sebagai atasan dan gubernur, silahkan bapak menyalurkan aspirasinya saat ini dikarenakan itu adalah hak warga, Namun saat ini kita belum bisa memenuhi permintaan pembentukan RT tersebut,” ucap Lurah Zusana Endawati kepada warga.

Namun demikian Buyung Tausi salah satu perwakilan warga RT 30 yang baru saja dibentuk sangat menyayangkan atas kebijakan Lurah Sumber Jaya yang menolak permohonan warga tersebut, dikarenakan diwilayah itu sudah ratusan masyarakat yang telah menetapkan tempat tinggal.

“Kami kesini minta kejelasan RT 30 dari pihak kelurahan,  mohon kiranya kami diakui. dikarenakan sudah 220 warga yang berdomisili disitu, jadi kami sebagai penggarap disitu memohon kepada lurah agar bisa mengesahkan pembentukan RT.30 ini,” terang Buyung,

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa masyarakat yang menduduki Rt 30 rata-rata memiliki mata pencarian sebagai nelayan dan pedagang artinya mereka adalah rakyat kecil yang butuh perhatian dari pihak pemerintah untuk menyambung kehidupan.

“Mereka rata-rata adalah pedagang kecil-kecilan yang butuh perhatian ibu lurah sebagai pihak pemerintah, kami sangat butuh sekali perhatian ibu untuk memperjuangkan nasib kami kedepan,” ucapnya.

Yang sangat di sayangkan di kampung bahari lokasi yang juga merupakan lahan tidak resmi juga sudah berdiri RW dan RT, “Dibahari belum juga resmi, tapi sudah ada RW dan RT disana ini ada apa?, apa bedanya dengan kita di wisata nelayan, Kok Rt.8 lokalisasi bisa di kukuhkan sedang di RT.30 tidak,” Keluhnya.

Sementara itu Ketua RT.30 Samsul HS menyampaikan bahwa masyarakat sangat menginginkan dan menempati RT tersebut, karena mereka adalah masyarakat yang tidak mempunyai tempat tinggal.

“Kami memohon kepada pemerintah khususnya pihak Kelurahan Sumber Jaya untuk mendukung kami berdomisili di Rt.30 dengan tenang,” ungkapnya.

Saat ditanya menempati lahan tersebut samsu menjawab untuk itu kami sudah menempati lokasi tersebut lebih kurang 1 tahun, tentang adanya hak PELINDO samsu mengakui adanya surat dari pelindo minta dikosongkan lokasi yang mereka tempati sekarang. bahkan dirinya mencurigai adanya kongkalikong antara Lurah Sumber Jaya dan pihak pelindo.

Dirinya juga mengatakan akan melakukan hearing ke pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemda kota Bengkulu terutama kepada walikota Helmi Hasan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kita bersama warga lainnya akan mendatangi kantor DPRD untuk dilakukan hearing, agar persoalan ini segera ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah, kita tuntun keadilan bagi masyarakat” tuturnya (RN)

Share

Tinggalkan Balasan