Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com – Terkait rencana pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditahun 2021 mendatang telah berjalan tepat waktu. Bahkan agenda ini sendiri sesuai dengan aturan yang diatur oleh Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, yakni Undang-undang 23 tahun 2014 tentan Pemerintahan daerah. Selanjutnya peraturan Pemerintah No.12 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan Belanja daerah tahun 2021.
Dikatakan Pjs Bupati BU, Dr H Iskandar ZO, SH, M.Si, semua tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal, bahkan hal tersebut dapat dibuktikan dengan penyampaian dokumen pendukung yang tepat waktu. Dimulai dengan penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS pada tanggal 14 Juli 2020 dan penyampaian Raperda tentang APBD pada tanggal 14 September 2020.
“Untuk tahapan penyampaian rancangan KUA dan Rancangan PPAS telah dilaksanakan sesuai jadwal dengan bukti yang jelas,” ungkap Pjs Bupati BU.
Namun dalam perjalanannya Pjs Bupati menjelaskan, dalam waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menyatakan 6 (enam) minggu setelah penyampaian rancanan KUA-PPAS tidak ada kesepakatan antaran Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan TAPD Kabupaten BU. Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten BU menyampaikan Raperda tentang APBD pada tanggal 14 September 2020.
Selanjutnya, setelah adanya alokasi Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dan Kementrian Keuangan, Banggar DPRD dan TAPD telah melakukan beberapa kali rapat yaitu tanggal 6 dan 13 November 2020, namun masih belum mendapatkan keputusan. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran untuk memenuhi penambahan anggaran DPRD untuk alokasi pokok-pokok pikiran DPRD dan lainnya.
“Selain belum adanya keputusan antara Badan Anggaran DPRD BU dan TAPD Kabupaten BU, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu kendala,” tambah H Iskandar.
Selain itu, ketidakhadiran Pjs Bupati BU dikarenakan jadwal pembahasan Perda tentang APBD yang telah diagendakan oleh DPRD BU tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana jadwal yang tertera pada surat Ketua DPRD BU Nomor 170/130.1/DPRD/BU/2020 tanggal 23 November 2020 perihal penyampaian jadwal kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD BU. Yang mana dalam lampiran surat menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten BU dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan Perda Kabupaten BU tentang APBD Kabupaten BU TA 2020 pada tanggal 7 Desember 2020. Merujuk pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan juga Pasal 30 Peraturan DPRD Kabupaten BU nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, menyatakan jadwal pembahasan Perda tentang APBD harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah mewajibkan Kepala Daerah dan DPRD menyetujui bersama rancangan Perda tentan APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sebagaimana diatur dalam pasa 312 ayat (1) Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 106 ayat (1), Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pendoman penyusunan APBD tahun 2021. Dimana berdasarkan aturan tersebut diatas dan hasil konsultasi langsung kami dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, menyatakan hal yang sama, yakni intinya Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Dengan demikian ketidakhadiran Pjs Bupati BU pun telah dijelaskan melalui surat Bupati Nomor 903/4488/BPKAD tanggal 27 November 2020 dan berharap pihak DPRD bisa kembali menyesuaikan jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pemkab BU juga masih sangat berharap pengesahan APBD tahun 2021 tetap melalui Perda yang sesuai dengan waktu yang diatur oleh ketentuan.
“Menjadi harapan kita bersama pengesagan APBD ditahun 2021 mendatang tetap sesuai peraturan dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” harapnya.
Namun, apabila sampai batas waktu masih belum mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD, maka penetapan APBD dengan peraturan Kepala Daerah sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh peraturan Perundang-undangan akan diambil.
“Hal ini merupakan opsi terakhir untuk menjamin pelaksanaan APBD tepat waktu dan demi kepentingan masyarakat luas di Kabupaten BU, namun sebelum itu kami tetap optimis pengesahan APBD tahun 2021 tetap tepat waktu yang telah dijadwalkan,” tandas Pjs Bupati BU, Iskandar ZO. (Adv)