Gubernur Hidayatullah sjahid, Dukung Polres Kepahiang Tingkatkan Razia Pengguna Knalpot Racing dan Balap Liar

Bengkulu, Beritarafflesia.com-Polres Kepahiang Tingkatkan Razia Keselamatan yang dinilai mengganggu kenyamanan Masyarakat, upaya penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing/brong oleh Jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu, kamis, 09/02/2023.

Dalam rangka Osp Keselamatan Nala mendapat dukungan dari Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid yang secara khusus, kemarin meminta agar menindak tegas pengguna knalpot brong dan balapan liar di kabupaten kepahiang.

“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban berlalu lintas, tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ucapnya.

Baca Juga  Sebanyak 68 KPM Menerima BLT-DD Dari Pemdes Air Besi

Bupati Kepahiang juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat semakin tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, melalui Kasat Lantas IPTU Bole Susanja, M.Si, juga menyampaikan himbauan kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar karena dinilai sangat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Baca Juga  Pemdes Warung Pojok Laksanakan PPHP DD dan ADD Tahun 2020

Kasat Lantas Polres Kepahiang menegaskan “Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah dimodifikasi, silahkan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S. IK, M. Si, CPHR, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kepala Daerah sembari menambahkan tindakan tegas dapat dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. 

Baca Juga  SMA Negeri 6 Kepahiang Gelar ANBK Tahun 2024

Sebab, setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan