Curi Iphone 13 Pro Max di Rumah Makan, Pelaku Diamankan Polsek Gading Cempaka

- Penulis

Senin, 30 Januari 2023 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi Iphone 13 Pro Max di Rumah Makan, Pelaku Diamankan Polsek Gading Cempaka

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Seorang ibu rumah tangga ES (53), warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu lantaran Hp Apple Iphone 13 Pro Max warna Alpine Green miliknya hilang dicuri saat makan di RM Warung Soto Pring Gading Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Minggu (22/1/2023) sore.

Korban Empi baru sadar saat dia sampai di rumah, Hanphone miliknya tertinggal di warung tersebut. Saat dia kembali, dia tidak menemukan lagi handphone miliknya.

Karena merasa kecurian dan mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta, korban lantas membuat laporan ke Polsek Gading Cempaka.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menduga pelaku adalah FS (20) yang merupakan karyawan RM Pring Gading, warga Dusun III Kelurahan Air Kopras Kabupaten Lebong.

Baca Juga  Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Pemandu Lagu dan Tamu Karaoke ATT Dibekuk Polres Bengkulu

Kemudian, Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka mengamankan FS pada Kamis (26/1/2023) siang.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro didampingi Kanit Reskrim Iptu M Akhyar Anugerah saat press release Senin (30/1/2023) mengatakan, terduga pelaku FS diamankan diwarung tempat dia bekerja.

“Terduga pelaku diamankan ditempat ia bekerja, dimana ia bekerja di warung soto tersebut,” ujar Kapolsek Gading Cempaka.

Selain mengamankan FS, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Apple Iphone 13 Pro Max berwarna Alpine Green.

“Untuk saat ini terduga pelaku diamankan di tahanan Mapolsek Gading Cempaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tindak pidana pasal 363 sub 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(Per)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB