Curi Iphone 13 Pro Max di Rumah Makan, Pelaku Diamankan Polsek Gading Cempaka

- Penulis

Senin, 30 Januari 2023 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi Iphone 13 Pro Max di Rumah Makan, Pelaku Diamankan Polsek Gading Cempaka

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Seorang ibu rumah tangga ES (53), warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu lantaran Hp Apple Iphone 13 Pro Max warna Alpine Green miliknya hilang dicuri saat makan di RM Warung Soto Pring Gading Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Minggu (22/1/2023) sore.

Korban Empi baru sadar saat dia sampai di rumah, Hanphone miliknya tertinggal di warung tersebut. Saat dia kembali, dia tidak menemukan lagi handphone miliknya.

Karena merasa kecurian dan mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta, korban lantas membuat laporan ke Polsek Gading Cempaka.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menduga pelaku adalah FS (20) yang merupakan karyawan RM Pring Gading, warga Dusun III Kelurahan Air Kopras Kabupaten Lebong.

Baca Juga  Diduga Hasil Pembalakan Liar, Puluhan Balok Kayu Diamankan Polsek Mukomuko

Kemudian, Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka mengamankan FS pada Kamis (26/1/2023) siang.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro didampingi Kanit Reskrim Iptu M Akhyar Anugerah saat press release Senin (30/1/2023) mengatakan, terduga pelaku FS diamankan diwarung tempat dia bekerja.

“Terduga pelaku diamankan ditempat ia bekerja, dimana ia bekerja di warung soto tersebut,” ujar Kapolsek Gading Cempaka.

Selain mengamankan FS, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Apple Iphone 13 Pro Max berwarna Alpine Green.

“Untuk saat ini terduga pelaku diamankan di tahanan Mapolsek Gading Cempaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tindak pidana pasal 363 sub 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(Per)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru