Curi Kotak Amal, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bengkulu selatan tangkap pelaku SO tersangka pencurian kotak amal

Manna, (Beritarafflesia.com) –  Kamis (12/8) Polres Bengkulu selatan berhasil mengamakan Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Masjid Desa Padang Burnai kecamatan Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan masyarakat yang telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Kemudian tim Siaga yang dibantu Babinsa Serka Tamrin langsung mengamankan pelaku.

Pelaku berinisial SO berusia 33 tahun ini diamankan personil lengkap dengan barang bukti uang hasil dari kotak amal.

Baca Juga  Peringati HUT Bengkulu Selatan, BINDA Bengkulu Buka Gerai Vaksinasi Covid-19

Tidak hanya itu, personil juga berhasil mengamankan uang receh sebanyak satu kantong plastik serta obeng sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit handphone milik pelaku ikut diamankan.

Atas perbuatannya tersebut, Saat ini pelaku diamankan di Mako Polsek Manna, Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ynt)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru