Dana APBN Disidik, Kadisnaker: No Comment

- Penulis

Rabu, 28 April 2021 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Benteng, H Masdar Helmi, SE

 

 

Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Disnakertrans Benteng, H Masdar Helmi, SE yang ditemui usai menghadiri acara di Kejari Benteng kemarin seolah bungkam dan enggan banyak bicara terkait kasus tersebut, Saat dikonfirmasi pihak media, selasa (27/4/2021) Kemarin.

‘’Kalau soal itu (kasus penyidikan dana APBN, red) saya no comment dulu ya,’’ pungkas Masdar.

Terpisah, Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Daniel Raja Philips Hutagalung, SH, MH mengatakan total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 14 orang. 8 orang dari pihak ketiga, 2 orang penerima bantuan dan 4 orang ASN diantaranya kepala dinas, kabid, pejabat pengadaan dan bendahara.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas LPG 3 Kg Gratis bagi Masyarakat Bengkulu Tengah

‘’Ya, ada 4 ASN yang dimintai keterangan. Termasuk kepala dinas sendiri. Karena ini berkaitan langsung dengan instansi yang dipimpinnya,’’ ujar Daniel.

Daniel menjelaskan adapun dana dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp 1.059.420.000 bersumber dari kementerian. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah mencoba melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng.

Alhasil, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurngan volume dan ketikdaksesuan material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kemudian untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan seabanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali. Sehingga terdapat selisih uang transport peserta. Namun dalam pertanggungjawaban tetap tertera 3 kali pelatihan.

‘’Memang kita melibatkan tim ahli. Salah satunya untuk pengecekan volume bangunan,’’ demikian Daniel.(Rosi)

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan
Bengkulu Tengah Rayakan HUT ke-18, Bupati Ajak Wujudkan Daerah Maju dan Berkelanjutan
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polres Bengkulu Tengah Gelar Binrohtal, Tingkatkan Integritas dan Keimanan Personel
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemdes Renah Lebar Salurkan BLT-DD Lima Bulan Sekaligus kepada 11 KPM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:57 WIB

Bengkulu Tengah Rayakan HUT ke-18, Bupati Ajak Wujudkan Daerah Maju dan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:27 WIB

Polres Bengkulu Tengah Gelar Binrohtal, Tingkatkan Integritas dan Keimanan Personel

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru