Dempo Xler Dorong Penyelenggara Pemilu 2024, Tidak Ada Hubungan Darah dengan Caleg

- Penulis

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bengkulu, Beritarafflesia.Com– Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler  meminta agar penyelenggara pemilu  tidak memiliki hubungan darah ataupun suami-istri dengan calon legislatif.

Hal ini guna mengatasi adanya kecurangan dengan cara berstruktur, apalagi kata Dempo kedudukan yang sering kali disalahgunakan oleh para caleg. Terlebih jika penyelenggara pemilu masih memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg. Sehingga menimbukkan pelanggaran moral etika.

 

“Di dalam undang-undang pemilu memang sebenarnya tidak ada larangan untuk keluarga penyelanggara menjadi parpol. Tapi etika moral lintas kita sering mengaitkannya, hal ini pasti ada konflik kepentingan,” Beber Dempo pada Selasa (04/07/23) siang.

Dempo Xler Dorong Penyelenggara Pemilu 2024, Tidak Ada Hubungan Darah dengan Caleg

Ia juga menyebut, jika penyelanggara Pemilu memiliki hubungan darah atau sebagai suami/istri caleg, pasti ada kemungkinan mereka akan mendukung keluarganya.

Baca Juga  Sukses Gelar Festival Tabut 2024, Pemprov Bengkulu Siapkan Event Nasional Baru Tahun Depan

Kendati demikian, Anggota Legislatif dari Fraksi PAN Provinsi Dempo Xler meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg maupun parpol. Maka dari itu ia berharap ke depannya undang-undang pemilu dapat dipertegas, dan pungsikan aturan tidak adanya hubungan sedarah, antara  penyelenggara dengan para caleg.

“Tidak mungkinlah, pasti akan ada penyimpangan Pelanggaran. Jadi yang kita minta adalah agar penyelenggara pemilu ini tidak berkaitan dengan orang-orang yang aktif dalam parpol. Karena akan rentan konflik kepentingan, walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur. Hal inikan perihal norma kemanusiaan sehari-hari, makanya ke depan undang-undang itu di revisi dan menindak tegas tidak boleh ada hubungan sedarah. Jadi jelas,” demikian Tutupnya (BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru