Dempo Xler Dorong Penyelenggara Pemilu 2024, Tidak Ada Hubungan Darah dengan Caleg

- Penulis

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bengkulu, Beritarafflesia.Com– Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler  meminta agar penyelenggara pemilu  tidak memiliki hubungan darah ataupun suami-istri dengan calon legislatif.

Hal ini guna mengatasi adanya kecurangan dengan cara berstruktur, apalagi kata Dempo kedudukan yang sering kali disalahgunakan oleh para caleg. Terlebih jika penyelenggara pemilu masih memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg. Sehingga menimbukkan pelanggaran moral etika.

 

“Di dalam undang-undang pemilu memang sebenarnya tidak ada larangan untuk keluarga penyelanggara menjadi parpol. Tapi etika moral lintas kita sering mengaitkannya, hal ini pasti ada konflik kepentingan,” Beber Dempo pada Selasa (04/07/23) siang.

Dempo Xler Dorong Penyelenggara Pemilu 2024, Tidak Ada Hubungan Darah dengan Caleg

Ia juga menyebut, jika penyelanggara Pemilu memiliki hubungan darah atau sebagai suami/istri caleg, pasti ada kemungkinan mereka akan mendukung keluarganya.

Baca Juga  Dialog Publik Bertemakan 'Pencegahan Korupsi APBD Provinsi Bengkulu Di Studio LPP TVRI Bengkulu Dihadiri Rohidin Mersyah

Kendati demikian, Anggota Legislatif dari Fraksi PAN Provinsi Dempo Xler meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg maupun parpol. Maka dari itu ia berharap ke depannya undang-undang pemilu dapat dipertegas, dan pungsikan aturan tidak adanya hubungan sedarah, antara  penyelenggara dengan para caleg.

“Tidak mungkinlah, pasti akan ada penyimpangan Pelanggaran. Jadi yang kita minta adalah agar penyelenggara pemilu ini tidak berkaitan dengan orang-orang yang aktif dalam parpol. Karena akan rentan konflik kepentingan, walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur. Hal inikan perihal norma kemanusiaan sehari-hari, makanya ke depan undang-undang itu di revisi dan menindak tegas tidak boleh ada hubungan sedarah. Jadi jelas,” demikian Tutupnya (BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano
DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern
DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan
Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
DPRD Bengkulu Sambut Positif Rencana Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Ketua DPRD Bengkulu Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Jembatan Air Matan Seluma yang Ambrol
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:20 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:22 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WIB

DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Berita Terbaru