Diduga Ada Penyelewengan DD Selolong BU 2024–2025, Aparat Diminta Periksa 

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Kantor Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara9

Bengkulu Utara,Beritarafflesia.com-, Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Selolong, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan sejumlah awak media, ditemukan indikasi praktik korupsi dan manipulasi anggaran yang melibatkan oknum Kades Selolong. Dugaan tersebut menguat setelah ditemui adanya ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024–2025.

Dari hasil data yang dihimpun, terdapat beberapa item kegiatan pembangunan pada tahun 2025 yang diduga dimark up nilainya. Adapun kegiatan tersebut meliputi:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Desa dengan anggaran sebesar Rp 225.000.000.

2. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Lokal Desa senilai Rp 43.990.000.

3. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat sebesar Rp 33.715.081.

4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan) dengan anggaran Rp 38.827.450.

5. Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan Pangan) mencapai Rp 148.392.500.

6. Pembinaan Lembaga Adat senilai Rp 25.250.000.

Tak hanya pada tahun 2025, dugaan penyimpangan anggaran juga muncul pada kegiatan tahun 2024. Beberapa kegiatan yang disebut bermasalah antara lain:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa dengan nilai Rp 120.603.000.

2. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan, dan lain-lain) sebesar Rp 152.125.000.

3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 27.871.000.

4. Pembinaan Lembaga Adat Rp 19.980.000.

5. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 37.277.000.

Dugaan adanya mark up dalam berbagai kegiatan pembangunan ini semakin diperkuat oleh hasil investigasi langsung di lapangan. Sejumlah proyek pembangunan ditemukan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tertera di dalam RAB, sehingga patut dicurigai adanya praktik korupsi yang dilakukan secara terencana.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Kepala Desa Selolong pada Jumat, 5 September 2025, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Hanya anaknya yang menyampaikan bahwa sang kepala desa sedang berada di luar dengan alasan ada urusan.

Baca Juga  DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2022

Tidak berhenti di situ, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, oknum kepala desa justru memblokir nomor awak media sehingga informasi resmi sulit diperoleh.

Sikap tertutup kepala desa ini menambah kuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Perlu ditegaskan bahwa dugaan praktik penyelewengan Dana Desa ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman pidana berat.

Apabila pelaku korupsi adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sanksi tegas juga menanti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4d, yang menyatakan bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana akan diberhentikan tidak dengan hormat. Ketentuan ini dipertegas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 286–287, serta PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya indikasi penyelewengan anggaran yang cukup signifikan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), inspektorat, serta dinas terkait di Kabupaten Bengkulu Utara segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Selolong tahun 2024–2025 perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Selain itu, langkah tegas dalam bentuk penyelidikan hingga penindakan hukum wajib ditempuh demi memberi efek jera. Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan desa, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Selolong maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan dugaan kasus ini. Namun, publik menunggu tindakan nyata agar pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.”(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Pemkab Bengkulu Utara Bersama TNI–Polri Gelar Gerakan Jumat Bersih
Gerak Cepat Sambangi Korban Kebakaran, Bupati Bengkulu Utara Serahkan Bantuan di Desa Argamulya
Buka Musrenbangcam RKPD 2027 di Kerkap, Pemkab Bengkulu Utara Dorong Akselerasi Transformasi Ekonomi
Perkuat Kolaborasi Pemda dan Polri, Kapolres Bengkulu Utara Kunjungi Bupati
Sekda Bengkulu Utara Hadiri Penyambutan Kapolres Baru, Harap Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bupati Bengkulu Utara Tinjau Penataan Alun-Alun dan Bundaran Argamakmur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:25 WIB

Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:17 WIB

Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pemkab Bengkulu Utara Bersama TNI–Polri Gelar Gerakan Jumat Bersih

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gerak Cepat Sambangi Korban Kebakaran, Bupati Bengkulu Utara Serahkan Bantuan di Desa Argamulya

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:58 WIB

Buka Musrenbangcam RKPD 2027 di Kerkap, Pemkab Bengkulu Utara Dorong Akselerasi Transformasi Ekonomi

Berita Terbaru