Diduga Hasil Pembalakan Liar, Puluhan Balok Kayu Diamankan Polsek Mukomuko

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana pembalakan liar (illegal logging), telah ditemukan puluhan batang kayu dalam bentuk balok kaleng dan saat ini diamankan Polsek V Koto Polres Mukomuko tadi malam Kamis (07/01/21).

Baca Juga  Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Seorang Ibu di Bengkulu Minta Keadilan

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek V Koto IPTU Sugiarto, SH., kepada awak media membenarkan pihaknya telah mengamankan kayu balok kaleng sebanyak 47 batang dengan diameter 25×20 Cm panjang 4 Meter.

Baca Juga  Kejari Bengkulu Terapkan "Restoratif Justice" Kasus 362

“Dugaan sementara merupakan hasil pembalakan liar (illegal logging) yang dikuatkan dengan lokasi penemuan yang masih termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto Daerah Aliran Sungai Tenang Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto” paparnya.

Baca Juga  Dinyatakan Gugur, Gunarto Merapat dan Dukung Choirul Huda-Rahmadi

Untuk melengkapi berkas penyidikan, barang bukti telah diamankan ke Polsek V Koto tegasnya sembari menghimbau agar masyarakat juga dapat berpartisipasi memberikan bantuan informasi kepada pihak kepolisian dalam rangka memberantas praktek illegal logging.

 

Share

Tinggalkan Balasan