Mukomuko, Beritarafflesia.com- Diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana pembalakan liar (illegal logging), telah ditemukan puluhan batang kayu dalam bentuk balok kaleng dan saat ini diamankan Polsek V Koto Polres Mukomuko tadi malam Kamis (07/01/21).
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek V Koto IPTU Sugiarto, SH., kepada awak media membenarkan pihaknya telah mengamankan kayu balok kaleng sebanyak 47 batang dengan diameter 25×20 Cm panjang 4 Meter.
“Dugaan sementara merupakan hasil pembalakan liar (illegal logging) yang dikuatkan dengan lokasi penemuan yang masih termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto Daerah Aliran Sungai Tenang Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto” paparnya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, barang bukti telah diamankan ke Polsek V Koto tegasnya sembari menghimbau agar masyarakat juga dapat berpartisipasi memberikan bantuan informasi kepada pihak kepolisian dalam rangka memberantas praktek illegal logging.