Seorang ASN di Bengkulu Selatan Diduga Melakukan Aborsi

- Penulis

Sabtu, 6 November 2021 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi

Ilistrasi

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com – Viral pemberitaan terkait dugaan adanya seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang melakukan praktik aborsi, di Bengkulu Selatan

ASN inisial FJ tersebut menurut informasi melakukan aborsi dari hasil hubungan terlarang. Hal itu karena ASN tersebut telah memiliki suami, namun suaminya saat ini tidak sedang berada di Bengkulu Selatan.

Praktik aborsi seperti yang diwartakan Tribun Sumatera, dilakukan di salah satu klinik di Bengkulu Selatan. Diduga dilakukan pada 4 Oktober 2021 lalu.

Terkait pemberitaan ini, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada FJ dan pihak terkait.

Mengutip alodokter, di Indonesia, pengaturan tentang aborsi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Gelar Perkara, Polres Kaur Tindaklanjuti Laporan Musirin

Dalam undang-undang tersebut, semua orang pada umumnya dilarang melakukan tindakan aborsi.

Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis berikut ini:

  1. Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin
  2. Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan
  3. Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma

Aborsi yang dilakukan di luar kondisi di atas dinyatakan ilegal. Dalam pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.  (Red1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru