Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com – Viral pemberitaan terkait dugaan adanya seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang melakukan praktik aborsi, di Bengkulu Selatan
ASN inisial FJ tersebut menurut informasi melakukan aborsi dari hasil hubungan terlarang. Hal itu karena ASN tersebut telah memiliki suami, namun suaminya saat ini tidak sedang berada di Bengkulu Selatan.
Praktik aborsi seperti yang diwartakan Tribun Sumatera, dilakukan di salah satu klinik di Bengkulu Selatan. Diduga dilakukan pada 4 Oktober 2021 lalu.
Terkait pemberitaan ini, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada FJ dan pihak terkait.
Mengutip alodokter, di Indonesia, pengaturan tentang aborsi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam undang-undang tersebut, semua orang pada umumnya dilarang melakukan tindakan aborsi.
Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis berikut ini:
- Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin
- Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan
- Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma
Aborsi yang dilakukan di luar kondisi di atas dinyatakan ilegal. Dalam pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. (Red1)












