Seorang ASN di Bengkulu Selatan Diduga Melakukan Aborsi

- Penulis

Sabtu, 6 November 2021 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi

Ilistrasi

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com – Viral pemberitaan terkait dugaan adanya seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang melakukan praktik aborsi, di Bengkulu Selatan

ASN inisial FJ tersebut menurut informasi melakukan aborsi dari hasil hubungan terlarang. Hal itu karena ASN tersebut telah memiliki suami, namun suaminya saat ini tidak sedang berada di Bengkulu Selatan.

Praktik aborsi seperti yang diwartakan Tribun Sumatera, dilakukan di salah satu klinik di Bengkulu Selatan. Diduga dilakukan pada 4 Oktober 2021 lalu.

Terkait pemberitaan ini, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada FJ dan pihak terkait.

Mengutip alodokter, di Indonesia, pengaturan tentang aborsi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Momentum Rakerwil, Ketum PAN Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN Bengkulu

Dalam undang-undang tersebut, semua orang pada umumnya dilarang melakukan tindakan aborsi.

Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis berikut ini:

  1. Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin
  2. Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan
  3. Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma

Aborsi yang dilakukan di luar kondisi di atas dinyatakan ilegal. Dalam pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.  (Red1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB