Foto/:Direktur RSHD Kota Bengkulu dr.Lista Cerlyviera,
Bengkulu,Beritarafflesia.com,- Direktur Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu, dr. Lista Cerlyviera, menegaskan bahwa pemberitaan yang di tayangkan salah satu media online yang menuding pihak RSHD tidak melakukan pelaporan keuangan, yang di informasihkan oleh kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu yang menyebut bahwa adanya dugaan korupsi dan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) selama tujuh bulan merupakan informasih menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
Kendati demikian, Direktur Rumah Sakit RSHD kota Bengkulu dr.Lista Cerlyviera,MM menilai bahwa pemberitaan yang di tayangkan salah satu media online akhir- akhir ini tidak mencerinkan Etika Jurnalistik, sehingga terkesan memprovokasi masyarakat, lantaran tidak memuat hak jawab dari pihak rumah sakit, padahal wartawan media online tersebut telah konfirmasi langsung dengan pihak pimpinan RSHD kota Bengkulu sebelumnya.
āKami sudah memberikan keterangan secara terbuka saat dikonfirmasi oleh media yang menerbitkan berita tersebut. Namun sangat disayangkan keterangan hak jawab kami tidak dimuat. Narasi berita yang di sebarkan di media sosial itu sangat jelas bajwa tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional.,Padahal secara teknis,baik sistem layanan,maupun klaim BPJS, serta tudingan Utang Rp.35 miliar tersebut,Ā sebenarnya bukan hutang, melainkan siklus tunggaan yang tertunda. dan ini sudah kita sampaikan secara terbuka kepada wartawan tersebut..ā tegas dr. Lista rabu sore,(8/10/2025)
Lebih lanjut, dr. Lista mengungkapkan, phaknya dari management RSHD selalu mengedepankan pelaporan keuangan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, mekanisme pelaporan keuangan RSHD tidak langsung diserahkan ke Dinkes kota Bengkulu, karena rumah sakit merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memiliki sistemĀ pelaporan tersendiri terhadap Pemerintah Kota Bengkulu.
āDinas Kesehatan adalah pembina teknis, bukan penerima laporan keuangan operasional rumah sakit. Jadi kalau ada yang mengatakan RSHD tidak melaporkan keuangan ke Dinkes, itu tidak memahami mekanisme administrasi pemerintahan. Semua laporan kami sampaikan sesuai aturan yang berlaku,ā ungkapnya.
Terkait tudingan bahwa RSHD memiliki utang mencapai Rp35 miliar, dr. Lista menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah utang akibat penyalahgunaan keuangan, melainkan bagian dari siklus administrasi pelayanan BPJS Kesehatan gratis.
Selain itu, dr. Lista juga membantah tudingan bahwa rumah sakit belum membayar jasa pelayanan (jaspel) selama tujuh bulan. Ia menjelaskan bahwa pembayaran jaspel dilakukan berdasarkan hasil klaim BPJS Kesehatan yang telah diverifikasi dan disetujui. Jika terdapat keterlambatan, karena disebabkan melaluiĀ proses administrasi dan penyesuaian anggaran, bukan karena kelalaian atau penyimpangan.
āJaspel bukan gaji pokok, tetapi insentif tambahan yang pembayarannya menunggu proses pencairan dana klaim BPJS. Kami tetap berkomitmen membayarkan hak seluruh tenaga kesehatan sesuai SOP dan Regulasi yang tentukanā ujarnya.
dr. Lista juga menambahkan bahwa pihaknya tidak keberatan jika dilakukan audit atau pemeriksaan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini sebagai bentuk komitmen RSHD terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik.
āKami siap diaudit kapan pun. Semua dokumen keuangan tersedia dan tercatat dengan baik. Tidak ada yang kami sembunyikan. Prinsip kami adalah melayani masyarakat dengan integritas dan transparansi,ā Ucap dr. Lista Cerlyviera.
Menanggapi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang tersebut, Ketua Ormas Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIJAR) Institute Bengkulu, Apriansyah, turut angkat bicara. Ia menilai bahwa media yang menyebarkan berita tendensius, terkait isu yang tidak sesuai fakta,dan menghakimiĀ tanpa mencantumkan hak jawab dari pihak rumah sakit telah melanggar kode etik jurnalistik.
āKami melihat berita itu sangat tidak proporsional. Wartawan sudah konfirmasi ke Direktur RSHD, tapi hak jawabnya tidak dimuat. Ini menunjukkan bahwa berita yang di tayangkan salah satu media online tersebut dinilai bukan karya jurnalistik,āUjar Rian
Ia juga menilai bahwa informasi yang menyebut RSHD tidak transparan dan bungkam itu sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, pihak rumah sakit justru sudah bertemu langsungĀ dengan 2 orang yang mengaku sebagai pemilik media online tersebu dant diterima direktur dengan baik secara terbuka.
āNarasi berita yang menyebutkan bahwa direktur RSHD Kota Bengkulu saat di konfirmasi bungkam itu di nilai tidak profesional dan sangat jelas menyebar berita bohong.,karena sebelum berita di tayangkan, 2 orang wartawan tersebutĀ sudah bertemu langsung dengan pimpinan RSHD, tapi hak jawabnya tidak muat” terangnya
Rian menambahkan,Ā Jika benar ada indikasi penyimpangan yang di lakukan pihak management RSHD, maka pasti menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan atau audit keuangan” Semua laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum,ā jelas Rian
Ia juga mengingatkan wartawan media online tersebut agar menjalankan profesinya selalu berpegang pada UU Pers Republik Indonesia. sebab wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta dari sumber yang jelas. Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi agar tidak menyesatkan publik maupun mencederai prinsip dasar jurnalistik.
” Kita berharap kepada wartawan media online yang menyebar berita tidak akurat itu perlu belajar lagi tentang etika Jurnalistik.,Jangan karena dipicu emosi lantaran tidak mendapat target uang dari data yang tidak akurat, sehingga berpikir kritis, lalu menyebarkan isu provokatif danĀ tendensius,”demikian Pungkasnya.”(BR1)













