Direktur Utama BPRS Fadhilah Dendy Prasetya Gelar RUPS dengan Walikota Helmi Hasan

- Penulis

Senin, 28 Juni 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama BPRS Fadhilah Resmi Rangkap Dua Jabatan.

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 /POJK.03/2017 tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah mengajukan nama Direktur Utama Dendy Prasetya menjadi direktur yang membawahi fungsi kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan dan ini telah disetujui oleh OJK.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung Direktur Utama BPRS Fadhilah Dendy Prasetya usai menggelar RUPS dengan Walikota Bengkulu Helmi Hasan di ruang kerja walikota, Senin (28/6).

“Di RUPS tadi kita juga membahas pengesahan terkait dengan jabatan direktur yang membawahi fungsi kepatuhan sesuai syarat yang di ajukan oleh OJK. Untuk itu, saya ditunjuk merangkap direktur kepatuhan dan telah disetujui oleh OJK,” ujar Dendy.

Baca Juga  Walikota Bengkulu : Insya Allah Kota Bengkulu Aman dan Terkendali, Pantau Posko Lebaran

Hadirnya direktur kepatuhan ini ialah untuk mengatur semua hal terkait manajemen resiko, aturan-aturan yang harus dijalankan operasional perbankan di Indonesia dan semua ini wajib dipatuhi.

“Tugas direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada bank umum syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap prinsip syariah,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru