Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat bahwa hingga bulan Maret ini, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi belum terlaksana.
Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu hingga 14 Maret 2024 mendatang untuk penandatanganan DAK Fisik. Yang menjadi catatan penting bagi setiap Pemda dalam percepatan realisasi anggaran tahun 2024.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya menyampaikan hingga saat ini belum terjadi penyaluran anggaran.
“Kita sudah memonitor dari sisi realisasi anggarannya sampai dengan hari ini masih nol atau nihil penyaluran,” terang Bayu.
Meskipun demikian, pengadaan barang dan jasa masih berlangsung. Bayu mengimbau agar DAK Fisik segera menyelesaikan kontrak sebelum tanggal 14 Maret 2024.
“Kami himbau para pengampu DAK Fisik, kalau bisa sebelum 14 Maret 2024 ini sudah bisa ditandatangani kontraknya,” kata Bayu.
Penyelesaian penandatanganan kontrak sebelum 14 Maret tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan dana yang tersisa.
“Dengan adanya sisa dana sebelum 14 Maret ini, nanti bisa dimintakan persetujuan untuk dioptimalisasi untuk digunakan,” jelasnya.
Disisi lain, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Erna Sari Dewi, SE, mengingatkan tentang keterbatasan anggaran di tahun 2024.
“Anggaran APBD tahun 2024 cukup terbatas untuk pembangunan fisik. Mengingat banyak anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir tahun mendatang,” ungkapnya.
Erna menyoroti bahwa kegiatan penyerapan aspirasi atau kegiatan reses menunjukkan masih banyaknya kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi, terutama di Kota Bengkulu dan kemungkinan di kabupaten lainnya.
“DPRD Provinsi Bengkulu mendorong kepada jajaran Pemprov Bengkulu dan pihak terkait lainnya dapat memiliki inisiatif mengatasi keterbatasan anggaran untuk menampung keberlanjutan pembangunan di Bengkulu,” ujarnya.(BR1)












