Beritarafflesia.com – DPRD Kabupaten Lebong gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban APBD Anggaran Tahun 2021, bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (13/06/22).
Bupati Kopli Ansori didampingi Wakil Bupati Fahrurrozi, menyampaikan nota pengantar tersebut sebagai amanah Undang-Undang tentang keuangan daerah, diwajibkan untuk menyampaikan laporannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kopli mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Lebong yang telah memberikan kesempatan, dan dukungan kepada Pemkab Lebong.
Bupati Kopli berharap pihak dewan segera membahas dan menyetujui Raperda tersebut sehingga nantinya dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Penyampaian nota pengantar terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan belanja daerah Kabupaten Lebong, diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui, sehingga dapat dijadikan peraturan daerah (Perda),” ungkap Bupati Kopli.
Sementara itu ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen juga menyampaikan atas nama anggota DPRD lebong, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar tersebut yang sejalan dengan Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 140 dan 194 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan surat Bupati lebong kepada Ketua DPRD Lebong tentang Penyampaian RAPERDA dan RAPERBUP Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, setelah dilakukan nya Penyampaian Nota Pertanggung jawaban hari ini, maka selanjutnya akan dilakukan rapat terkait dengan pandangan – pandangan fraksi,” jelas Carles.
Tampak hadir Kapolres Lebong yang diwakilkan oleh Wakapolres, Kompol Tatar Insan, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, Sekda Lebong Mustarani Abidin, perwakilan instalasi vertikal lainnya dan sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong.












