Dua Warga Benteng Ditangkap Polisi, Diduga Curi Belasan Kotak Amal

- Penulis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku diamankan

Kedua terduga pelaku diamankan

Bengkulu – Diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal sat Reskrim Polsek ratu agung berhasil mengamankan dua pria yang berinisial YS (23) warga Desa susup kecamatan merugi sakti Benteng dan Kumbang (17) warga desa Benteng pada Senin (25/10/21) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.IK., Sat Reskrim Polsek Ratu Agung mengungkapkan laporan dari Evadri (56) Kejadian tindak pidana pencurian terjadi dimasjid Al iman kelurahan tanah patah kecamatan ratu Agung pada Jumat (22/10/21) pukul 02.00 WIB, bermula saat pelapor Evadri (56) pergi ke masjid sampai dimasjid melihat uang yang ada dikotak amal hilang diduga pelaku mengambil uang tersebut dengan cara merusak gembok kotak amal atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Ratu Agung.

Kedua pelaku ditangkap setelah beraksi mencuri kotak amal di sebuah warung daerah Rawa Makmur kota Bengkulu.

Baca Juga  Polda Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, ada PNS Pemprov dan Pegawai Lapas Terlibat

“Untuk tersangka bersama barang bukti Kotak amal masjid itu sudah diamankan di Polsek,” terangny

Dari hasil interogasi terhadap tersangka pelaku melakukan aksi pencurian kota amal dibeberapa masjid diantaranya, Masjid Al-Iman di Jl. M Sutoyo Kelurahan Tanah Patah kota Bengkulu, 3 masjid di kelurahan rawa makmur, masjid di talang kering kelurahan Pematang Gubernur, masjid di Bandaraya dan masjid di Unib Belakang kandang limun, Masjid At-Taqwa jl Danau kelurahan jembatan kecil, masjid Al-isro di kelurahan Angkut atas, Masjid Agung At-Taqwa kelurahan Anggur atas, masjid Simpang danau dendam, masjid didesa pondok Kubang, dan dimasjid desa pulau panggung.

” Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.” Ungkap Kapolres Bengkulu. (Tb)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB