Dugaan Pelanggaran Pagar PT. Indomarco, Ketua LPHB Surati Walikota Bengkulu

- Penulis

Kamis, 17 November 2022 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pelanggaran Pagar PT. Indomarco, Ketua LPHB Surati Walikota Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Bengkulu menyurati Walikota Bengkulu perihal dugaan pelanggaran GSP PT. Indomarco Prismatama.

Direktur LPHB Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay, SH.MH, Kamis (17/11/2022) mengatakan, surat nomor : 024/LPHB/BKL/XI/2022 yang dikirim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu isinya ada lima poin.

Pertama, bahwa, diketahui adanya laporan dan informasi bahwa kantor PT. Indomarco Prismatama telah melanggar perda dengan membuat pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar
(GSP) sebagaimana perwal Nomor 38 tahun 2008.

Kedua bahwa, diketahui telah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak gabungan oleh DPRD Kota Bengkulu yang bertujuan membuktikan laporan pagar kantor Indomarco yang melanggar perda tentang Pelanggaran GSP di Kantor PT. Indomarco Prismatama.

Ketiga bahwa, diketahui hingga saat ini pihak PT. Indomarco Prismatama Belum juga mengindahkan
peringatan untuk segera membongkar pagar tersebut.

Keempat, bahwa, pihak Pemda Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pula menindak tegas atas pelanggaran bagunan pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar sehingga patut diduga Pemda Kota Bengkulu melakukan pembiaran yang terencana.

Baca Juga  Gitagama : OPD Pemkot Siap Bersinergi Untuk BPS dan Wujudkan Satu Data Kota Bengkulu

Kelima bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu
(LPHB), menduga telah terjadi pembiaran secara tersetruktur dalam hal pelanggaran garis
sempadan pagar (GSP) tersebut, sehingga hal ini perlu diusut secara tuntas untuk menghindari
dari dugaan prasangka buruk dikalangan masyarakat dan sekaligus menjadi fungsi kontrol
kinerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

“Kami berharap surat yang kami sampaikan untuk dapat dilakukan penindakan tegas apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya surat ini, bapak Walikota Bengkulu dan bapak Pimpinan PT. Indomarco Prismatama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan tindakan atas pelanggaran perda oleh PT. Indomarco Prismatama, maka kami akan
melakukan langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” jelas Achmad Tarmizi Gumay. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru