Dukcapil Kota Bengkulu Lakukan Perekaman KTP Elektronik ODGJ

- Penulis

Senin, 1 Januari 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Widodo

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Widodo

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu terus melakukan aksi jemput bola untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah tersebut.

Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Widodo menerangkan, aksi tersebut dilakukan untuk memastikan ODGJ di Bengkulu memiliki data kependudukan.

“Data kependudukan sangat penting dilengkapi, oleh karena itu kami melakukan metode datang bola dimana peralatan portable kami bawa ke tempat-tempat penampungan dan melakukan pendataan,” kata dia di Kota Bengkulu, Sabtu.

Dengan lengkapnya data ODGJ di Kota Bengkulu dapat menjadi bahan penentu kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, hingga saat ini Dukcapil Kota Bengkulu telah melakukan perekaman KTP elektronik terhadap ODGJ sebanyak 50 orang, meskipun demikian pihaknya terus berupaya untuk tingkatkan agar di seluruh penjuru Kota Bengkulu terdata.

Dukcapil Bengkulu Telah Lakukan Perekaman KTP Eektronik Kepada 50 ODGJ

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menjamin hak suara bagi ODGJ atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter.

Baca Juga  Sekda Lebong Hadiri Penutupan dan penyerahan Sertifikat CPNS

Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.

“KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter pernyataan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya,” ujar dia.

Hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. 

Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menangani nya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.(BR1)ADV

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 
Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah
Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP
Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 25 September 2024 - 13:16 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

Senin, 9 September 2024 - 11:51 WIB

Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah

Sabtu, 7 September 2024 - 09:24 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP

Senin, 2 September 2024 - 10:40 WIB

Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia

Berita Terbaru