Dukung Pendidikan Anti Korupsi, Pemprov Godok Pergub

- Penulis

Senin, 31 Mei 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menjadi Keynote Speaker pada Webinar Kebangkitan Pendidikan Anti Korupsi di Bumi Rafflesia, Senin (31/5/2021).

 

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menjadi gerakan moral yang tak cukup hanya dilakukan pemerintah namun perlu sinergi seluruh elemen masyarakat. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menjadi Keynote Speaker pada Webinar Kebangkitan Pendidikan Anti Korupsi di Bumi Rafflesia, Kerjasama Pemerintah Provinsi Bengkulu Dengan Forum Penyuluh Anti Korupsi Rafflesia Mekar Bengkulu, Senin (31/5/2021).

Saat ini dikatakan Gubernur, Pemprov tengah menggodok peraturan Gubernur terkait pendidikan anti korupsi, sebagai dasar hukum unit satuan Pendidikan menetapkan mata pelajaran anti korupsi dan menjadi bagian kurikulum pendidikan di sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Bengkulu.

Ketika peraturan Gubernur ini disahkan dirinya minta untuk diikuti dengan peraturan Bupati/Walikota agar implementasinya dilaksanakan secara bersamaan.

“Harapan saya peraturan ini dibreakdown menjadi peraturan Bupati/Walikota agar juga diterapkan di jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Bupati maupun Walikota termasuk jenjang pendidikan dibawah Kementerian Agama”, tegasnya.

Pemprov sebelumya juga telah melaksanakan rencana aksi dan program-program sebagai upaya pencegahan korupsi di jajaran pemerintah provinsi Bengkulu. Diantaranya bersama KPK telah dilakukan pemetaan wilayah wilayah potensial terjadinya korupsi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, perizinan, dan pengelolaan aset manajemen ASN termasuk melakukan revitalisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi terkait pendapatan asli daerah. wilayah ini perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak terjadi korupsi di jajaran pemerintahan.

Dijelaskannya sebagai bentuk pencegahan terjadinya Korupsi, pelayanan di beberapa sektor tersebut dibangun berbasis sistem elektronik. Di sektor perizinan misalnya, dengan adanya OSS (Online Single Submission) sistem perizinan bisa dilakukan dimana saja kapan saja dan oleh siapa saja secara online di dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu serta terkoneksi dengan Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Koordinasi Camat Singaran Pati Kepada Walikota Helmi Bantu Warga Korban Kebakaran

Menurut Gubernur Rohidin melalui sistem ini, proses perizinan bisa lebih mudah lebih cepat dan transparan yang dampaknya investasi di Provinsi Bengkulu meningkat cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Hal tersebut juga berlaku di proses pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem lelang terbuka berbasis elektronik semua tahapan bisa dipantau secara terbuka.

“Ini beberapa pelayanan dengan sistem berbasis elektronik yang dibangun meminimalisir terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tuturnya.

Sejak awal tahun 2016 Pemprov telah mendapatkan pendampingan dari KPK dalam pembinaaan dan pengawasan ASN. Secara bertahap dibangun tunas-tunas integritas dan pencanangan zona bebas korupsi di masing-masing OPD.

Selain itu untuk manajemen pengelolaan ASN, mutasi, promosi dan lainnya juga dilakukan secara terbukaterbuka dengan tim terpadu. Proses penilaian tahapan seleksi bisa diakses secara terbuka.

Ketika sistemnya sudah dibangun, kemudian SDMnya sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan, dikatakannya disisi lain tentu ASN Bengkulu harus mendapat perhatian agar kesejahteraan mereka memenuhi standar-standar yang layak. Untuk itu pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai yang dievaluasi secara berkala.

“Dari ketiga sistem yang dibangun, harapan saya korupsi bisa kita atasi secara bersama-sama sehingga bisa tercipta sistem pemerintahan yang bersih, akuntable yang bermuara kepada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir sebagai pembicara, Prof. Nanang T Puspito, Guru Besar dan perintis pendidikan anti korupsi di ITB dan Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Ekosistem Pembinaan Islami, UPT SAIK UINFAS Bengkulu Jalin PKS dengan UIN Raden Fatah
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:12 WIB

Bangun Ekosistem Pembinaan Islami, UPT SAIK UINFAS Bengkulu Jalin PKS dengan UIN Raden Fatah

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB