Gelapkan HP Teman, 2 Pemuda BS Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 20 November 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Ar (16) dan Pu (22), keduanya warga Kabupaten Bengkulu Selatan, harus mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu.

Pasalnya, kedua pemuda tersebut menggelapkan satu unit HP merk Oppo A12 milik Manshur (17) warga Desa Tanjung Raman, Manna. Kemudian kedua pemuda ini dibekuk anggota Satreskrim Polres BS, Rabu (18/11) malam sekitar 19:00 wib di rumah masing-masing.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui kasat reskrim, Iptu Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda M Bintang Azhar mengatakan ditangkapnya kedua pemuda tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

Dalam laporan korban, kronologis penggelapan HP kesayangannya Minggu (15/11) malam sekitar pukul 19:35 wib di Taman Merdeka, Kota Manna. Saat itu HP korban di pinjam temannya, Ebi (17) warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna. kemudian datang Ar yang disuruh oleh Pu untuk mengambil HP dari tangan Ebi.

Baca Juga  Polres Seluma Selidiki Asal Usul Senjata Api

Lalu setelah mengambil HP korban ditangan Ebi, lalu kedua pelaku pergi dan menggadaikan HP tersebut kepada orang lain sebesar Rp 100 ribu. Tidak terima, korban melapor ke Mapolres BS.

Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan kedua pelaku diketahui dan akhirnya bisa dibekuk.

“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan,” ujar M Bintang Azhar.

Ar, salah satu pelaku penggelapan HP korban saat dimintai keterangan mengaku, saat itu dirinya disuruh Pu mengambil HP tersebut. Setelah itu HP digadaikan. Uang gadaikan HP tersebut dibelikan tuak.

“Saya disuruh ngambil HP itu, uang gadainya kami belikan tuak,” ujar Ar.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru