Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Ar (16) dan Pu (22), keduanya warga Kabupaten Bengkulu Selatan, harus mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu.
Pasalnya, kedua pemuda tersebut menggelapkan satu unit HP merk Oppo A12 milik Manshur (17) warga Desa Tanjung Raman, Manna. Kemudian kedua pemuda ini dibekuk anggota Satreskrim Polres BS, Rabu (18/11) malam sekitar 19:00 wib di rumah masing-masing.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui kasat reskrim, Iptu Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda M Bintang Azhar mengatakan ditangkapnya kedua pemuda tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
Dalam laporan korban, kronologis penggelapan HP kesayangannya Minggu (15/11) malam sekitar pukul 19:35 wib di Taman Merdeka, Kota Manna. Saat itu HP korban di pinjam temannya, Ebi (17) warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna. kemudian datang Ar yang disuruh oleh Pu untuk mengambil HP dari tangan Ebi.
Lalu setelah mengambil HP korban ditangan Ebi, lalu kedua pelaku pergi dan menggadaikan HP tersebut kepada orang lain sebesar Rp 100 ribu. Tidak terima, korban melapor ke Mapolres BS.
Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan kedua pelaku diketahui dan akhirnya bisa dibekuk.
“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan,” ujar M Bintang Azhar.
Ar, salah satu pelaku penggelapan HP korban saat dimintai keterangan mengaku, saat itu dirinya disuruh Pu mengambil HP tersebut. Setelah itu HP digadaikan. Uang gadaikan HP tersebut dibelikan tuak.
“Saya disuruh ngambil HP itu, uang gadainya kami belikan tuak,” ujar Ar.